Menimbang Ulang Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Antara Pengalaman dan Regenerasi.
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan. Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan wacana kenaikan usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan ASN. Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun.
Namun, di tengah usulan tersebut, muncul suara kritis dari berbagai kalangan, termasuk dari internal Korpri sendiri. Sebagian anggota menilai usia 50–52 tahun sudah cukup untuk memasuki masa pensiun, dengan alasan produktivitas menurun dan perlunya membuka ruang bagi regenerasi.
Kelebihan Jika Usia Pensiun ASN Diperpanjang
1. Pemanfaatan Pengalaman dan Keahlian
ASN dengan usia di atas 50 tahun umumnya telah memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam terhadap birokrasi. Mempertahankan mereka lebih lama di sistem bisa meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan mentoring bagi generasi muda.
2. Efisiensi Rekrutmen dan Pelatihan
Dengan menunda pensiun, pemerintah bisa menunda pula kebutuhan rekrutmen baru dalam jumlah besar, yang tentunya membutuhkan biaya pelatihan dan penyesuaian sistem.
3. Kesinambungan Program dan Kebijakan
Pegawai senior lebih memahami latar belakang kebijakan, sehingga keberlanjutan program pemerintahan bisa terjaga dengan lebih baik.
Kekurangan dan Risiko Kenaikan Usia Pensiun
1. Menghambat Regenerasi dan Pola Karier
Perpanjangan BUP berpotensi memperlambat proses promosi dan mutasi. ASN muda kehilangan peluang naik jabatan karena posisi atas masih diduduki oleh pegawai yang seharusnya sudah pensiun.
2. Produktivitas Menurun
Tidak semua ASN tetap produktif di usia lanjut. Setelah usia 50 tahun, banyak pegawai yang mengalami penurunan energi, inovasi, dan responsivitas terhadap perubahan teknologi dan tuntutan kerja modern.
3. Beban Anggaran Negara
Seperti yang diungkapkan Menteri PANRB Rini Widyantini, memperpanjang usia pensiun berisiko menambah beban pada keuangan negara, terutama untuk pembayaran gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun yang lebih panjang.
4. Konflik Kepentingan
Jika tidak diatur dengan cermat, wacana ini bisa menimbulkan konflik antara kelompok senior dan junior dalam birokrasi, serta menimbulkan kesan bahwa jabatan hanya diisi oleh “yang lama”, bukan “yang kompeten”.
Wacana kenaikan usia pensiun ASN harus dikaji secara komprehensif. Di satu sisi, mempertahankan pegawai senior memberi keuntungan dari sisi pengalaman dan kesinambungan program. Namun di sisi lain, perpanjangan BUP bisa menghambat regenerasi, menurunkan efisiensi birokrasi, serta menambah beban fiskal negara.
Reformasi birokrasi seharusnya memprioritaskan regenerasi yang sehat, bukan memperpanjang jabatan hanya demi kepentingan segelintir kelompok.
Birokrasi yang kuat adalah birokrasi yang mampu bergerak cepat, adaptif, dan terbuka terhadap perubahan—dan itu hanya bisa dicapai jika ada regenerasi yang sehat dan berkelanjutan.

Komentar
Posting Komentar