Menimbang Ulang Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Antara Pengalaman dan Regenerasi.
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan. Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan wacana kenaikan usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan ASN. Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun. Namun, di tengah usulan tersebut, muncul suara kritis dari berbagai kalangan, termasuk dari internal Korpri sendiri. Sebagian anggota menilai usia 50–52 tahun sudah cukup untuk memasuki masa pensiun, dengan alasan produktivitas menurun dan perlunya membuka ruang bagi regenerasi. Kelebihan Jika Usia Pensiun ASN Diperpanjang 1. Pemanfaatan Pengalaman dan Keahlian ASN dengan usia di atas 50 tahun umumnya telah memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam terhadap birokrasi. Mempertahankan mereka lebih lama di sis...