MK Pertegas Batas Peran Polri di Jabatan Sipil: Antara Penataan Birokrasi dan Tantangan Implementasi
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 ubah peta relasi kekuasaan antara institusi kepolisian dan aparatur sipil negara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjadi salah satu keputusan penting dalam penguatan batas antara aparat bersenjata dan jabatan sipil. Dengan dihapuskannya frasa tersebut, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Untuk menduduki jabatan sipil, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. MK menilai frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan membuka peluang multitafsir. Ketidakjelasan itu bukan hanya berdampak pada struktur internal kepolisian, tetapi juga dapat mengganggu kepastian karier AS...