APAKAH PPPK DAPAT MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL?
Oleh: Paulinus Teensian Mangko IWARAINFO.BLOGSPOT.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki peluang lebih luas dalam birokrasi, termasuk kemungkinan menduduki jabatan struktural. Hal ini merupakan perkembangan signifikan dalam kebijakan kepegawaian, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang terbaru. Kesempatan Baru bagi PPPK Berdasarkan UU ASN terbaru, PPPK tidak hanya terbatas pada jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau penyuluh pertanian—yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022—tetapi juga bisa menduduki jabatan struktural. Jabatan struktural ini mencakup posisi penting dalam pemerintahan, seperti kepala dinas, bahkan hingga eselon I dan II. Langkah ini menunjukkan adanya kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal peluang karier di birokrasi. PPPK kini tidak lagi dipandang sebagai tenaga kerja kontrak yang hanya bertugas secara teknis, melainkan dapat dipercaya m...