WFH ASN Bartim Bukan Libur! Ini Aturan Lengkap dari Bupati
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Tidak Semua ASN Bisa Kerja dari Rumah, Harus Izin Pimpinan dan Tetap Layani Masyarakat IWARAINFO.COM , Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah bentuk kelonggaran atau “libur bekerja”. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur yang mengatur pelaksanaan sistem kerja ASN secara lebih fleksibel namun tetap terukur dan bertanggung jawab. Dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 000.8.3/205/ORG/2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu dijelaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Penerapannya dilakukan secara selektif, bergantung pada jenis tugas dan fungsi masing-masing pegawai. ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik, pekerjaan teknis, maupun fungsi yang membutuhkan kehadiran fisik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Hal ini untuk mem...