Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jabatan

MK Pertegas Batas Peran Polri di Jabatan Sipil: Antara Penataan Birokrasi dan Tantangan Implementasi

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 ubah peta relasi kekuasaan antara institusi kepolisian dan aparatur sipil negara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjadi salah satu keputusan penting dalam penguatan batas antara aparat bersenjata dan jabatan sipil. Dengan dihapuskannya frasa tersebut, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Untuk menduduki jabatan sipil, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. MK menilai frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan membuka peluang multitafsir. Ketidakjelasan itu bukan hanya berdampak pada struktur internal kepolisian, tetapi juga dapat mengganggu kepastian karier AS...

APAKAH PPPK DAPAT MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL?

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko IWARAINFO.BLOGSPOT.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki peluang lebih luas dalam birokrasi, termasuk kemungkinan menduduki jabatan struktural. Hal ini merupakan perkembangan signifikan dalam kebijakan kepegawaian, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang terbaru. Kesempatan Baru bagi PPPK Berdasarkan UU ASN terbaru, PPPK tidak hanya terbatas pada jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau penyuluh pertanian—yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022—tetapi juga bisa menduduki jabatan struktural. Jabatan struktural ini mencakup posisi penting dalam pemerintahan, seperti kepala dinas, bahkan hingga eselon I dan II. Langkah ini menunjukkan adanya kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal peluang karier di birokrasi. PPPK kini tidak lagi dipandang sebagai tenaga kerja kontrak yang hanya bertugas secara teknis, melainkan dapat dipercaya m...