Postingan

Menampilkan postingan dengan label SPMB Bartim

BPMP Kalimantan Tengah Imbau Satuan Pendidikan Umumkan SPMB Sesuai Jadwal

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko PALANGKARAYA, iwarainfo.blogspot.com — Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk segera mengumumkan Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 38 Ayat (3) regulasi tersebut, pengumuman pendaftaran murid baru wajib dilakukan paling lambat pada minggu pertama bulan Mei. BPMP Kalteng menekankan pentingnya transparansi dalam proses penerimaan dengan memastikan pengumuman minimal memuat: 1. Persyaratan calon murid sesuai dengan jenjang pendidikannya; 2. Tanggal pendaftaran; 3. Jalur penerimaan yang terdiri dari Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi; 4. Jumlah daya tampung yang tersedia; 5. Tanggal pengumuman hasil seleksi penerimaan murid baru; 6. Ketentuan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya. "Pengumuman harus disamp...