Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPPK

580 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Barito Timur Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Gambar
 Oleh: Paulinus Teensian Mangko Didominasi Guru dan Tenaga Teknis, M. Yamin Minta ASN Adaptif Teknologi dan Berorientasi Pelayanan IWARAINFO.COM, Tamiang Layang –  Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara resmi menyerahkan sebanyak 580 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu , Selasa (30/12/2025). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin , bertempat di Halaman Kantor Bupati Barito Timur . Dari total 580 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri atas 143 tenaga pendidik (guru) , 14 tenaga kesehatan , dan 423 tenaga teknis yang akan bertugas di berbagai perangkat daerah dan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Dalam sambutannya, Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab moral, etika, dan kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara. “Peng...

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Bekerja? Ini Penjelasan Resmi BKN

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Kepala BKN Zudan Arif ungkap waktu mulai kerja bervariasi antarinstansi, bergantung pada kelengkapan administrasi

APAKAH PPPK DAPAT MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL?

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko IWARAINFO.BLOGSPOT.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki peluang lebih luas dalam birokrasi, termasuk kemungkinan menduduki jabatan struktural. Hal ini merupakan perkembangan signifikan dalam kebijakan kepegawaian, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang terbaru. Kesempatan Baru bagi PPPK Berdasarkan UU ASN terbaru, PPPK tidak hanya terbatas pada jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau penyuluh pertanian—yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022—tetapi juga bisa menduduki jabatan struktural. Jabatan struktural ini mencakup posisi penting dalam pemerintahan, seperti kepala dinas, bahkan hingga eselon I dan II. Langkah ini menunjukkan adanya kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal peluang karier di birokrasi. PPPK kini tidak lagi dipandang sebagai tenaga kerja kontrak yang hanya bertugas secara teknis, melainkan dapat dipercaya m...

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Gelar Acara Perpisahan Honorer Lulus PPPK dan Penyambutan ASN Baru

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko BARITO TIMUR, iwarainfo.blogspot.com – Suasana haru dan penuh makna menyelimuti Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur pada Senin pagi (5/5), saat Dinas Pendidikan menggelar acara perpisahan bagi para tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penyambutan ASN baru yang ditugaskan di lingkungan Dinas Pendidikan Barito Timur. Acara yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur, Sabai, S.Pd., M.M. , para Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi), Kasubbag, Pengawas SMP, serta seluruh staf ASN dan tenaga honorer Dinas Pendidikan. Kehadiran para pejabat struktural dan seluruh elemen pegawai memberikan nuansa kekeluargaan dan kebersamaan yang kental sepanjang kegiatan berlangsung. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan, Sabai, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dan akhi...

MEMAHAMI ASN, PNS, DAN PPPK: PERBEDAAN, PERSAMAAN, DAN HAK-HAK YANG DIMILIKI

Gambar
 Oleh: Paulinus Teensian Mangko IWARAINFO.BLOGSPOT.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Mereka terdiri dari individu-individu yang bekerja di instansi pemerintah untuk melayani masyarakat dan mendukung jalannya sistem administrasi negara. ASN terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya memiliki peran penting, meski terdapat perbedaan mendasar dalam pola pengangkatan dan masa kerja. Siapa Itu PNS? Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang telah melalui proses seleksi dan memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan jabatan pemerintahan. Karena bersifat tetap, status PNS menjanjikan stabilitas kerja jangka panjang dan kesempatan untuk berkarier hingga masa pensiun. Sebagai bagian dari ASN, PNS mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh peraturan perun...