Postingan

Menampilkan postingan dengan label Disdik Barito Timur

Disdik Barito Timur Wajibkan Guru Non-S1 Segera Lanjut Kuliah, Berdasar Permendiknas No. 16 Tahun 2007

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko IWARAINFO.COM, Tamiang Layang – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur resmi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru yang belum memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Edaran ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga pendidik, sesuai amanat regulasi nasional. Dalam surat bernomor 421/0579/Set.2/DISDIK/2025 tertanggal 2 Juni 2025, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Sabai, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV diwajibkan segera menempuh pendidikan tinggi di lembaga yang telah terakreditasi. Langkah ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam pasal-pasal peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap guru, baik di satuan pendidikan formal maupun nonformal, harus memiliki kualifikasi akademik minim...