Postingan

Menampilkan postingan dengan label Disdik Barito Timur

Disdik Barito Timur Gelar Rakor Persiapan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang SMP Tahun 2026

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Plt. Kadisdik Barito Timur Bunyamin tekankan integritas, kesiapan teknis, dan asesmen yang ramah bagi siswa IWARAINFO.COM , Tamiang Layang — Pada Kamis, 7 Mei 2026, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) SMP Tingkat Kabupaten Barito Timur Tahun 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala sekolah jenjang SMP se-Kabupaten Barito Timur sebagai upaya menyamakan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan asesmen di masing-masing satuan pendidikan. Laporan Ketua Panitia disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Disdik Bartim, Lia Damayanti. Dalam laporannya, Lia menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 32 kepala sekolah SMP. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang SMP serta menentukan tanggal pelaksanaan, jadwal, dan ma...

Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Bartim: Sekolah Wajib Taat Jadwal, Transparan, dan Gratis Tanpa Pungutan

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Disdik Barito Timur tegaskan kepatuhan linimasa, integritas layanan, dan disiplin daya tampung dalam penerimaan murid baru IWARAINFO.COM , Barito Timur  —  Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di aula Dinas Pendidikan setempat. Kegiatan ini diikuti oleh pengawas sekolah, ketua MKKS, ketua K3S, ketua MGMP, ketua KKG, serta para kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Barito Timur. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Disdik Barito Timur, Lia Damayanti, menegaskan pentingnya seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi linimasa pelaksanaan SPMB sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Juknis SPMB. Ia mengingatkan agar tidak ada sekolah yang melaksanakan tahapan di luar jadwal yang telah disepakati bersama. “Seluruh sekolah harus memperhatikan dan mengikuti jadwal yang telah dite...

Rakor dan Evaluasi TKA SMP 2026 Barito Timur: Siapkan TKA Susulan, Sekolah Diminta Antisipasi Kendala Teknis

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Disdik Bartim tekankan kesiapan sekolah, validasi peserta susulan, dan kepatuhan pada regulasi resmi IWARAINFO.COM , Tamiang Layang — Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP Tahun 2026 pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di aula dinas pendidikan setempat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah SMP beserta operator TKA dari masing-masing satuan pendidikan. Dalam rapat tersebut, Operator TKA Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Lilia Ariani, menyampaikan adanya potensi pelaksanaan TKA susulan bagi sejumlah siswa. Ia menjelaskan bahwa daftar peserta yang berhak mengikuti susulan akan diinformasikan melalui sistem masing-masing sekolah. “Terdapat beberapa siswa yang berpotensi mengikuti TKA susulan. Nama-nama siswa tersebut akan muncul di web sekolah masing-masing. Agar sekolah memperhatikan nama-nama tersebut dan mengikutsertakan mereka pada TKA susulan nanti,” u...

Disdik Barito Timur Wajibkan Guru Non-S1 Segera Lanjut Kuliah, Berdasar Permendiknas No. 16 Tahun 2007

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko IWARAINFO.COM, Tamiang Layang – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur resmi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru yang belum memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Edaran ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga pendidik, sesuai amanat regulasi nasional. Dalam surat bernomor 421/0579/Set.2/DISDIK/2025 tertanggal 2 Juni 2025, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Sabai, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV diwajibkan segera menempuh pendidikan tinggi di lembaga yang telah terakreditasi. Langkah ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam pasal-pasal peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap guru, baik di satuan pendidikan formal maupun nonformal, harus memiliki kualifikasi akademik minim...