Postingan

Menampilkan postingan dengan label kebijakan publik

Gaji ASN Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Amankah?

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko (Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik) Penguatan ekonomi desa perlu didukung, tetapi keamanan gaji ASN, kepastian hukum, dan kesiapan koperasi harus menjadi prioritas. Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dikaji secara cermat. Di satu sisi, gagasan ini berpotensi menggerakkan ekonomi desa dan memperkuat koperasi. Di sisi lain, perubahan sistem pembayaran menyangkut hak jutaan pegawai sehingga tidak boleh dilakukan tanpa kesiapan dan perlindungan yang memadai. Mengapa Pengelolaan Gaji Menarik? Arus gaji yang rutin memiliki nilai ekonomi. Lembaga yang melayani penerima gaji berpeluang mengembangkan layanan transaksi, simpanan, dan pembiayaan. Bagi bank, ASN merupakan segmen menarik karena pendapatannya relatif tetap. Namun, uang dalam rekening tetap milik nasabah dan pengelolaannya harus tunduk pada hukum serta perjanjian yang berlaku. Koperasi juga berpotensi mendukung usaha lokal dan memperlu...

UU Ketenagakerjaan 2026: PHK Tak Boleh Semena-mena

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko (Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik) Perlindungan Pekerja Harus Diutamakan, Efisiensi Perusahaan Tidak Boleh Mengorbankan Keadilan Sosial Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi perlindungan pekerja di Indonesia. Regulasi ini membawa harapan baru dalam memperkuat perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), kepastian pesangon, dan pencegahan praktik ketenagakerjaan yang merugikan. Dari perspektif sosial dan kebijakan publik, aturan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut martabat manusia, keberlangsungan hidup keluarga pekerja, dan tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial. PHK Bukan Keputusan Sepihak Kehilangan pekerjaan bukan hanya berarti hilangnya penghasilan. Dampaknya dapat merambat pada pemenuhan kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, dan stabilitas ekonomi keluarga. Karena itu, PHK tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan sepihak y...

Penataan Guru 2027: Jangan Berhenti pada Perubahan Status

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko (Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik) Kepastian status kepegawaian harus diikuti pemerataan guru, peningkatan kesejahteraan, dan mutu pendidikan yang dirasakan masyarakat. Pemerintah menyiapkan penataan guru mulai 2027, termasuk rencana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, penataan guru PPPK, serta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah menuju kepastian status kepegawaian guru dan keberlanjutan layanan pendidikan. Namun, dari perspektif sosial dan kebijakan publik, keberhasilan penataan guru tidak semestinya hanya diukur dari perubahan status administratif. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan itu mampu memperbaiki kesejahteraan guru, pemerataan tenaga pendidik, dan kualitas pendidikan nasional. Kepastian Status dan Keadilan bagi Guru Guru merupakan unsur penting dalam p...

Jangan Hanya Larang Pelangsir, Pastikan BBM Desa Tersedia

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko (Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik) Ketika SPBU jauh dan Pertashop tak selalu buka, masyarakat membutuhkan solusi distribusi yang nyata Penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian penting dari upaya memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat yang berhak. Namun, kebijakan penertiban juga perlu melihat persoalan dari sisi lain: bagaimana masyarakat di daerah pinggiran yang jauh dari SPBU memperoleh BBM ketika akses penyalur resmi tidak selalu tersedia? Inilah persoalan yang kerap luput dalam perdebatan mengenai pelangsiran BBM. Di sejumlah wilayah perdesaan, SPBU memang tersedia, tetapi jaraknya dapat sangat jauh. Sementara itu, Pertashop yang sejak awal dikembangkan untuk mendekatkan akses energi ke masyarakat perdesaan merupakan jaringan resmi Pertamina. Dalam pengembangannya, Pertashop juga dikaitkan dengan program One Village One Outlet (OVOO). Namun, keberadaan outlet tidak otomatis berarti ketersediaan BBM setiap hari. Dalam pr...

Kabut Asap Kalimantan, Jangan Jadikan Petani Dayak Kambing Hitam

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko (Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik) Ketika kearifan lokal disalahkan, sementara akar persoalan karhutla belum benar-benar diteliti Setiap kali kabut asap pekat menyelimuti sebagian wilayah Kalimantan, sebuah tudingan yang seolah selalu siap digunakan kembali muncul: masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar dianggap sebagai salah satu biang kerok utama kebakaran hutan dan lahan. Tudingan semacam ini tentu perlu dikritisi. Bukan karena masyarakat menolak tanggung jawab terhadap lingkungan. Bukan pula karena semua aktivitas pembakaran dapat dibenarkan. Tetapi karena persoalan karhutla tidak sesederhana "ada api berarti petani yang salah". Terlebih ketika praktik yang dituding merupakan bagian dari sistem perladangan tradisional masyarakat adat yang telah berlangsung turun-temurun dan memiliki tata cara pengendalian api yang jelas. Di kalangan masyarakat Dayak Ma'anyan, misalnya, pembukaan lahan untuk berladang secara tradisional bu...