Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pertashop

Jangan Hanya Larang Pelangsir, Pastikan BBM Desa Tersedia

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko (Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik) Ketika SPBU jauh dan Pertashop tak selalu buka, masyarakat membutuhkan solusi distribusi yang nyata Penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian penting dari upaya memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat yang berhak. Namun, kebijakan penertiban juga perlu melihat persoalan dari sisi lain: bagaimana masyarakat di daerah pinggiran yang jauh dari SPBU memperoleh BBM ketika akses penyalur resmi tidak selalu tersedia? Inilah persoalan yang kerap luput dalam perdebatan mengenai pelangsiran BBM. Di sejumlah wilayah perdesaan, SPBU memang tersedia, tetapi jaraknya dapat sangat jauh. Sementara itu, Pertashop yang sejak awal dikembangkan untuk mendekatkan akses energi ke masyarakat perdesaan merupakan jaringan resmi Pertamina. Dalam pengembangannya, Pertashop juga dikaitkan dengan program One Village One Outlet (OVOO). Namun, keberadaan outlet tidak otomatis berarti ketersediaan BBM setiap hari. Dalam pr...

Bukan Salah Bupati dan Wakil Bupati: Kelangkaan BBM di Barito Timur Murni Akibat Tersendatnya Pasokan Pusat

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Meluruskan Persepsi Publik dan Mengajak Masyarakat Lebih Bijak Memahami Akar Masalah Kelangkaan Pertamax dan Pertalite yang terjadi di Kabupaten Barito Timur dalam beberapa hari terakhir memicu keresahan masyarakat. Antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU dan Pertashop, sementara sebagian warga mulai mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas situasi ini. Di tengah kecemasan tersebut, muncullah suara-suara yang menyalahkan Kepala Daerah, seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati memiliki kendali penuh atas distribusi BBM. Padahal secara fakta dan regulasi, persoalan ini tidak berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten , dan tuduhan tersebut muncul lebih karena ketidakpahaman sebagian masyarakat. Secara hukum, pengadaan dan distribusi BBM — baik subsidi maupun nonsubsidi — diatur oleh Kementerian ESDM , BPH Migas , dan dieksekusi oleh Pertamina. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota, menentukan jadwal distribusi, atau memeri...