Bukan Salah Bupati dan Wakil Bupati: Kelangkaan BBM di Barito Timur Murni Akibat Tersendatnya Pasokan Pusat
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Meluruskan Persepsi Publik dan Mengajak Masyarakat Lebih Bijak Memahami Akar Masalah
Kelangkaan Pertamax dan Pertalite yang terjadi di Kabupaten Barito Timur dalam beberapa hari terakhir memicu keresahan masyarakat. Antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU dan Pertashop, sementara sebagian warga mulai mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas situasi ini. Di tengah kecemasan tersebut, muncullah suara-suara yang menyalahkan Kepala Daerah, seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati memiliki kendali penuh atas distribusi BBM. Padahal secara fakta dan regulasi, persoalan ini tidak berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, dan tuduhan tersebut muncul lebih karena ketidakpahaman sebagian masyarakat.
Secara hukum, pengadaan dan distribusi BBM — baik subsidi maupun nonsubsidi — diatur oleh Kementerian ESDM, BPH Migas, dan dieksekusi oleh Pertamina. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota, menentukan jadwal distribusi, atau memerintahkan depot untuk menambah pasokan. Hal ini dikonfirmasi oleh banyak ahli energi. Pengamat migas UGM, Fahmy Radhi, menegaskan bahwa tata kelola distribusi BBM merupakan sepenuhnya ranah pemerintah pusat dan badan usaha migas, karena menyangkut komoditas strategis yang tidak dapat dikelola secara otonom oleh daerah.
Di Barito Timur, kelangkaan disebabkan oleh tersendatnya suplai dari depot Pertamina, yang berdampak pada seluruh SPBU dan Pertashop. Faktor penyebabnya dapat berupa keterlambatan armada pengangkut, penyesuaian kuota akhir tahun, lonjakan konsumsi, serta kendala logistik distribusi. Semua hal ini berada di luar kendali Bupati dan Wakil Bupati, sehingga tidak adil jika masyarakat menganggap kepala daerah sebagai penyebab utama.
Namun demikian, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Koordinasi dengan pihak Pertamina dilakukan, monitoring lapangan diperketat untuk mencegah penimbunan, serta penyampaian informasi kepada warga terus dijalankan. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Kepala Daerah berupaya hadir menyelesaikan dampaknya meskipun penyebab kelangkaan bukan berada pada kewenangan mereka.
Sayangnya, sebagian masyarakat yang kurang memahami struktur kewenangan energi nasional kerap melontarkan tudingan yang keliru. Fenomena menyalahkan pihak terdekat — dalam hal ini Bupati — sering terjadi ketika publik tidak memiliki informasi utuh. Untuk itu, masyarakat yang memahami duduk persoalan ini sangat penting berperan mengedukasi lingkungan sekitarnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang membuat suasana semakin panas. Edukasi publik menjadi kunci agar warga tidak latah ikut-ikutan menyalahkan pihak yang sama sekali tidak salah.
Pada akhirnya, kelangkaan BBM ini adalah persoalan teknis distribusi nasional, bukan akibat kelalaian pemerintah kabupaten. Masyarakat Barito Timur diharapkan tetap bijak dan tenang, serta memahami bahwa Bupati dan Wakil Bupati bekerja dalam batas kewenangannya untuk mempercepat pemulihan situasi. Dengan dukungan dan pemahaman bersama, pemulihan pasokan dapat berlangsung lebih kondusif dan efektif. (PTM)

Komentar
Posting Komentar