Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Kenaikan Kasus COVID-19 Asia, Indonesia Diminta Siaga

Oleh: Paulinus Teensian Mangko

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, UPT Kekarantinaan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia.

Penerbitan edaran ini dilatarbelakangi oleh tren peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura. Meski tingkat penularan dan angka kematian tetap rendah, varian-varian baru seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8 mulai mendominasi.

Indonesia Masih Aman, Tapi Tetap Waspada

Situasi COVID-19 di Indonesia sendiri per minggu ke-20 tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan, dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus, dengan positivity rate 0,59%. Varian yang beredar di tanah air saat ini adalah MB.1.1.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus atau kemunculan wabah penyakit lain.

Langkah Kewaspadaan yang Ditekankan:

  1. Pemantauan dan Pelaporan: Dinkes daerah diminta aktif memantau tren penyakit seperti flu berat (ILI), pneumonia, dan COVID-19 melalui sistem pelaporan daring SKDR dan surveilans sentinel.
  2. Deteksi Dini: Jika terjadi peningkatan kasus, laporan wajib disampaikan dalam waktu 24 jam. Pemeriksaan spesimen dilakukan dan dilaporkan melalui sistem All Record Tc-19.
  3. Koordinasi Lintas Sektor: Dinas kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, laboratorium, dan UPT kekarantinaan wajib bersinergi dalam respons cepat penanganan kasus.
  4. Peningkatan Kapasitas dan Edukasi: Tenaga kesehatan diminta menjaga kesehatan diri, meningkatkan kewaspadaan, serta mengintensifkan edukasi masyarakat tentang COVID-19.
  5. Pengawasan Pelaku Perjalanan: Khusus UPT Kekarantinaan Kesehatan, pengawasan terhadap orang dan barang dari luar negeri perlu diperketat, terutama di bandara dan pelabuhan internasional.
  6. Kesiapan Fasilitas Kesehatan: Rumah sakit dan puskesmas diminta tetap siap melayani kasus infeksi saluran pernapasan, termasuk COVID-19, sesuai pedoman nasional.
  7. Peran Laboratorium: UPT Labkesmas diminta siaga dengan perlengkapan dan bahan pemeriksaan COVID-19, serta segera melaporkan hasil pemeriksaan melalui aplikasi nasional.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada meskipun kasus di Indonesia menurun. Adapun langkah-langkah pencegahan yang disarankan:

  1. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  2. Cuci tangan pakai sabun atau gunakan hand sanitizer.
  3. Gunakan masker saat sakit atau berada di kerumunan.
  4. Segera periksa ke fasilitas kesehatan jika alami gejala seperti batuk, demam, atau sesak napas, terutama bila ada riwayat kontak dengan orang yang baru bepergian ke luar negeri.

Pemerintah menegaskan bahwa surat edaran ini adalah langkah antisipatif guna mencegah lonjakan kasus dan memastikan kesiapsiagaan semua pihak terhadap kemungkinan wabah penyakit menular. Masyarakat diimbau tetap tenang namun tidak lengah, serta aktif menjaga kesehatan pribadi dan lingkungan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Gelar Acara Perpisahan Honorer Lulus PPPK dan Penyambutan ASN Baru

Relawan Barito Timur, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Selalu Siaga Menolong Sesama