Postingan

Menampilkan postingan dengan label Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025

Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2025/2026: Wujud Komitmen Barito Timur Bebas Intervensi Sesuai Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko IWARAINFO.COM, Tamiang Layang  – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menunjukkan komitmen penuh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi profesi guru, tokoh masyarakat, dan perwakilan wartawan, pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di halaman Kantor Bupati Barito Timur, usai upacara peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah. Penandatanganan Pakta Integritas ini merujuk dan sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Ruang Lingkup dan Ketentuan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri harus d...