Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2025/2026: Wujud Komitmen Barito Timur Bebas Intervensi Sesuai Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025

Oleh: Paulinus Teensian Mangko


IWARAINFO.COM, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menunjukkan komitmen penuh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi profesi guru, tokoh masyarakat, dan perwakilan wartawan, pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di halaman Kantor Bupati Barito Timur, usai upacara peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah.

Penandatanganan Pakta Integritas ini merujuk dan sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Ruang Lingkup dan Ketentuan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri harus dilakukan berdasarkan prinsip:

  • Objektivitas

  • Transparansi

  • Akuntabilitas

  • Non-diskriminatif

Regulasi ini melarang keras segala bentuk seleksi tambahan seperti tes membaca, menulis, berhitung (calistung), tes IQ, tes bakat/minat, maupun wawancara yang tidak diatur dalam ketentuan resmi. Hal ini ditujukan untuk menghindari diskriminasi terhadap calon peserta didik dan menjamin akses pendidikan yang adil untuk semua.

SPMB dalam Permendikdasmen ini hanya memperbolehkan empat jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur Domisili: Prioritas utama berdasarkan tempat tinggal calon siswa sesuai data kependudukan.

  2. Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik tingkat kabupaten hingga nasional.

  3. Jalur Afirmasi: Diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus, dengan bukti dokumen resmi.

  4. Jalur Mutasi/Anak Guru: Untuk anak dari orang tua/wali yang dipindah tugaskan secara resmi dan anak guru di mana orang tuanya mengajar.


Setiap sekolah wajib mengikuti keputusan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB, SK Domisili, dan Surat Keputusan Daya Tampung, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. 

“Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Sabai, S.Pd., M.M.

“Kami berpegang pada empat filosofi: pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Tidak boleh ada siswa yang tertinggal karena faktor ekonomi, lokasi, atau keterbatasan fisik.”

Sabai juga menegaskan bahwa penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB. Hal ini untuk memastikan tidak ada manipulasi data pada masa penerimaan siswa baru.

“Semua sekolah wajib patuh pada SK-SK resmi yang kami keluarkan. Jika ada pelanggaran, kami mendukung diterapkannya sanksi administratif maupun hukum sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya Pakta Integritas ini, Barito Timur menegaskan posisi tegasnya terhadap integritas sistem pendidikan dan perlindungan hak siswa untuk memperoleh akses pendidikan yang adil. Langkah ini diharapkan menjadi contoh penerapan regulasi yang ideal di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (PTM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Gelar Acara Perpisahan Honorer Lulus PPPK dan Penyambutan ASN Baru

Relawan Barito Timur, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Selalu Siaga Menolong Sesama

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Kenaikan Kasus COVID-19 Asia, Indonesia Diminta Siaga