KPK Soroti Gratifikasi dalam Dunia Pendidikan, Hadiah untuk Guru Saat Kenaikan Kelas Jadi Perhatian
Oleh: Paulinus Teensian Mangko JAKARTA, iwarainfo.blogspot.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru, yang marak terjadi menjelang momen kenaikan kelas dan hari raya. Praktik ini dinilai sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan semangat pendidikan berintegritas. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa hadiah dalam bentuk apapun kepada guru, terutama jika terkait dengan penilaian siswa, tidak dapat dianggap sebagai rezeki. "Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Ini bukan soal hadiah, tapi soal integritas. Kita terus gencar mensosialisasikan hal ini, baik melalui jalur formal maupun nonformal," ujar Wawan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5). Penegasan ini diperkuat oleh temuan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang dilaksa...