KPK Terbitkan Surat Edaran SPMB 2026, Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli di Penerimaan Murid Baru
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Seluruh ASN, non ASN, hingga satuan pendidikan diminta menjaga integritas, transparansi, dan menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026.
IWARAINFO.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama RI, unit pelaksana teknis pendidikan, hingga satuan pendidikan madrasah dan keagamaan di seluruh Indonesia.
KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
Dalam edaran itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB diwajibkan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga mengingatkan agar pelaksanaan SPMB tidak dimanfaatkan untuk tindakan koruptif, konflik kepentingan, maupun praktik yang melanggar peraturan dan kode etik yang dapat berimplikasi pidana.
Selain itu, ASN dan non ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas nama pribadi maupun institusi.
KPK meminta instansi pendidikan melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan imbauan internal kepada pegawai serta pemberitahuan terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, KPK memperbolehkan penyalurannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
KPK juga membuka layanan konsultasi dan pelaporan gratifikasi melalui aplikasi GOL di laman resmi gol.kpk.go.id, layanan informasi di jaga.id, nomor WhatsApp +62811145575, serta layanan informasi publik KPK di nomor 198.
Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap seluruh tahapan SPMB 2026 dapat berlangsung bersih, berintegritas, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia. (PTM)

Komentar
Posting Komentar