WFH ASN Bartim Bukan Libur! Ini Aturan Lengkap dari Bupati

Oleh: Paulinus Teensian Mangko

Tidak Semua ASN Bisa Kerja dari Rumah, Harus Izin Pimpinan dan Tetap Layani Masyarakat

IWARAINFO.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah bentuk kelonggaran atau “libur bekerja”.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur yang mengatur pelaksanaan sistem kerja ASN secara lebih fleksibel namun tetap terukur dan bertanggung jawab.

Dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 000.8.3/205/ORG/2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu dijelaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Penerapannya dilakukan secara selektif, bergantung pada jenis tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik, pekerjaan teknis, maupun fungsi yang membutuhkan kehadiran fisik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sementara itu, ASN yang diizinkan menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan secara penuh. Mereka harus memiliki target kerja yang jelas, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, serta menghasilkan output yang dapat dipertanggungjawabkan.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak bisa dilakukan secara bebas. Setiap pegawai harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan perangkat daerah, yang juga bertanggung jawab mengatur pembagian kerja agar tetap berjalan optimal.

Pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan secara berjenjang. Pegawai yang bekerja dari rumah atau lokasi lain wajib siap dihubungi dan dapat diminta hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Seluruh perangkat daerah diwajibkan memastikan layanan kepada masyarakat berjalan normal tanpa hambatan, meskipun sebagian ASN bekerja secara fleksibel.

Dengan demikian, kebijakan WFH bukan berarti ASN dapat bekerja sesuka hati atau mengurangi beban kerja. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan strategi untuk meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Masyarakat diharapkan tidak salah menafsirkan kebijakan ini sebagai bentuk kelonggaran bagi ASN. Pemerintah menegaskan bahwa ASN tetap bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab, di mana pun lokasi kerjanya.

Melalui pengaturan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur ingin memastikan bahwa fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan kinerja serta pelayanan publik yang prima. (PTM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Gelar Acara Perpisahan Honorer Lulus PPPK dan Penyambutan ASN Baru

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Kenaikan Kasus COVID-19 Asia, Indonesia Diminta Siaga

Relawan Barito Timur, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Selalu Siaga Menolong Sesama