580 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Sapta Prasetyo: Status Ini Sementara

Oleh: Paulinus Teensian Mangko

Kepala Bidang PFMPPID BKPSDM Bartim Tegaskan Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Terbuka Seiring Pensiun PNS

IWARAINFO.COM, Tamiang Layang  Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara resmi menyerahkan 580 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (30/12/2025). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, kepada para penerima di Halaman Kantor Bupati Barito Timur, disaksikan jajaran pejabat daerah dan para pegawai yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.

Sebanyak 580 penerima SK PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari 143 tenaga pendidik (guru), 14 tenaga kesehatan, dan 423 tenaga teknis. Seluruh PPPK Paruh Waktu ini mendapatkan kontrak kerja selama satu tahun. Penyerahan SK ini menjadi momentum penting sekaligus penegasan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer di Barito Timur.

Kepala Bidang Pengadaan, Formasi, Mutasi, Promosi, dan Informasi Data (PFMPPID) BKPSDM Kabupaten Barito Timur, Sapta Prasetyo, menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu yang diberikan bersifat sementara. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan formasi yang tersedia dibandingkan dengan jumlah tenaga honorer yang lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.

“Jumlah yang diangkat menjadi PPPK itu sangat banyak dan bahkan melebihi kekosongan posisi atau formasi yang tersedia. Karena itu, 580 orang yang merupakan sisa honorer ini sementara hanya dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Sapta Prasetyo saat diwawancarai usai kegiatan.

Sapta menegaskan, pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap harapan para PPPK Paruh Waktu tersebut. Ke depan, mereka berpeluang besar untuk dinaikkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu seiring bertambahnya formasi yang kosong akibat pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

“Setiap tahun itu ratusan PNS pensiun. Kekosongan inilah yang nantinya akan diisi oleh mereka. Mekanismenya tentu akan diatur oleh pemerintah pusat, dan daerah siap menyesuaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sapta berharap pemerintah pusat dapat memperkuat regulasi terkait PPPK agar tidak terjadi kesenjangan perlakuan antara ASN PNS dan PPPK. Menurutnya, PPPK merupakan bagian penting dari birokrasi dan memiliki kontribusi besar dalam pelayanan publik.

“Kami berharap regulasi dari pusat semakin kuat, sehingga PPPK tidak lagi dipandang sebagai ASN nomor dua. Jangan sampai mereka merasa dipandang sebelah mata, karena pada dasarnya mereka juga menjalankan tugas pelayanan yang sama,” tegas Sapta.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini disambut haru oleh para penerima. Bagi mereka, pengangkatan ini menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian panjang yang telah dijalani selama bertahun-tahun sebagai tenaga honorer. Pemerintah Kabupaten Barito Timur pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan status dan kesejahteraan PPPK, sejalan dengan kebijakan nasional dan kemampuan keuangan daerah. (PTM)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Gelar Acara Perpisahan Honorer Lulus PPPK dan Penyambutan ASN Baru

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Kenaikan Kasus COVID-19 Asia, Indonesia Diminta Siaga

Relawan Barito Timur, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Selalu Siaga Menolong Sesama