Postingan

Menampilkan postingan dengan label ASN

KPK Terbitkan Surat Edaran SPMB 2026, Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli di Penerimaan Murid Baru

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Seluruh ASN, non ASN, hingga satuan pendidikan diminta menjaga integritas, transparansi, dan menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026. IWARAINFO.COM , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama RI, unit pelaksana teknis pendidikan, hingga satuan pendidikan madrasah dan keagamaan di seluruh Indonesia. KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Dalam edaran itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB diwajibkan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaa...

Sosialisasi Pascasarjana UPR di Barito Timur, Guru dan ASN Disdik Didorong Lanjut S2 hingga S3

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Asisten III Setda Barito Timur Edius Uhing dan Plt Kadisdik Bunyamin menegaskan pendidikan tinggi kini menjadi kebutuhan penting bagi ASN. IWARAINFO.COM , Tamiang Layang – Universitas Palangkaraya (UPR) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Promosi Program Pascasarjana (SOSPROM) Tahun Akademik 2026/2027 di Kabupaten Barito Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan diikuti perwakilan guru jenjang TK, SD, SMP serta pegawai dinas. Pada acara pembukaan, Asisten III Setda Kabupaten Barito Timur, Edius Uhing, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi menjadi momentum penting untuk membuka akses informasi pendidikan tinggi bagi masyarakat. “Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta sangat mendukung terselenggaranya sosialisasi hari ini. Sosialisasi ini menjadi m...

580 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Barito Timur Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Gambar
 Oleh: Paulinus Teensian Mangko Didominasi Guru dan Tenaga Teknis, M. Yamin Minta ASN Adaptif Teknologi dan Berorientasi Pelayanan IWARAINFO.COM, Tamiang Layang –  Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara resmi menyerahkan sebanyak 580 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu , Selasa (30/12/2025). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin , bertempat di Halaman Kantor Bupati Barito Timur . Dari total 580 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri atas 143 tenaga pendidik (guru) , 14 tenaga kesehatan , dan 423 tenaga teknis yang akan bertugas di berbagai perangkat daerah dan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Dalam sambutannya, Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab moral, etika, dan kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara. “Peng...

MK Pertegas Batas Peran Polri di Jabatan Sipil: Antara Penataan Birokrasi dan Tantangan Implementasi

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 ubah peta relasi kekuasaan antara institusi kepolisian dan aparatur sipil negara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjadi salah satu keputusan penting dalam penguatan batas antara aparat bersenjata dan jabatan sipil. Dengan dihapuskannya frasa tersebut, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Untuk menduduki jabatan sipil, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. MK menilai frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan membuka peluang multitafsir. Ketidakjelasan itu bukan hanya berdampak pada struktur internal kepolisian, tetapi juga dapat mengganggu kepastian karier AS...

MEMAHAMI ASN, PNS, DAN PPPK: PERBEDAAN, PERSAMAAN, DAN HAK-HAK YANG DIMILIKI

Gambar
 Oleh: Paulinus Teensian Mangko IWARAINFO.BLOGSPOT.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Mereka terdiri dari individu-individu yang bekerja di instansi pemerintah untuk melayani masyarakat dan mendukung jalannya sistem administrasi negara. ASN terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya memiliki peran penting, meski terdapat perbedaan mendasar dalam pola pengangkatan dan masa kerja. Siapa Itu PNS? Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang telah melalui proses seleksi dan memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan jabatan pemerintahan. Karena bersifat tetap, status PNS menjanjikan stabilitas kerja jangka panjang dan kesempatan untuk berkarier hingga masa pensiun. Sebagai bagian dari ASN, PNS mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh peraturan perun...

MENJADI ASN: ANTARA CITA-CITA, STABILITAS EKONOMI, DAN TANTANGAN PELAYANAN PUBLIK

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko IWARAINFO.BLOGSPOT.COM  – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi magnet kuat bagi masyarakat di Kabupaten Barito Timur . Setiap kali pemerintah membuka rekrutmen seleksi ASN , pendaftar berlomba-lomba memperebutkan kursi yang jumlahnya sangat terbatas. Fenomena ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap profesi ini, yang selama bertahun-tahun dianggap sebagai lambang stabilitas dan kehormatan sosial. Berikut ini uraian mendalam mengenai faktor-faktor yang mendorong minat tinggi masyarakat terhadap profesi ASN di tengah dinamika sosial dan ekonomi saat ini. Salah satu daya tarik utama profesi ASN adalah jaminan karier jangka panjang. Berbeda dengan sektor swasta yang rawan terkena dampak fluktuasi ekonomi, ASN memiliki status sebagai pegawai negara dengan perlindungan hukum dalam pekerjaan. Hal ini menjadikan profesi ini sebagai pilihan utama, terutama di masa-masa krisis ekonomi. Menjadi PNS atau ASN masih dianggap sebagai lamba...