MK Pertegas Batas Peran Polri di Jabatan Sipil: Antara Penataan Birokrasi dan Tantangan Implementasi
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 ubah peta relasi kekuasaan antara institusi kepolisian dan aparatur sipil negara
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjadi salah satu keputusan penting dalam penguatan batas antara aparat bersenjata dan jabatan sipil. Dengan dihapuskannya frasa tersebut, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Untuk menduduki jabatan sipil, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
MK menilai frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan membuka peluang multitafsir. Ketidakjelasan itu bukan hanya berdampak pada struktur internal kepolisian, tetapi juga dapat mengganggu kepastian karier ASN yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi sipil.
Pandangan serupa juga pernah disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Prof. Saldi Isra, yang menekankan bahwa batas peran antara aparat bersenjata dan sipil harus dijaga ketat agar tidak menimbulkan “overlapping otoritas yang merusak profesionalitas kedua institusi.” Meski kata-kata ini tidak terkait langsung dengan putusan, esensi pemikirannya relevan dalam konteks pembatasan jabatan.
Efek Positif: Penegasan Prinsip Supremasi Sipil
Keputusan MK ini membawa sejumlah dampak positif signifikan.
Pertama, putusan ini mempertegas supremasi sipil. Dalam negara demokratis, jabatan sipil idealnya diisi oleh ASN, bukan aparat bersenjata, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur secara jelas.
Kedua, keputusan ini memberikan perlindungan karier ASN. Selama bertahun-tahun, beberapa jabatan strategis kerap diisi oleh anggota Polri aktif melalui mekanisme penugasan, sehingga ruang promosi ASN menjadi sempit.
Ketiga, putusan ini mendorong Polri kembali fokus pada tugas utamanya: menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan pembatasan ini, profesionalitas institusi kepolisian dapat lebih terjaga.
Efek Negatif: Tantangan Penyesuaian di Lapangan
Namun, putusan ini tidak lepas dari tantangan.
Sejumlah jabatan tertentu – khususnya yang membutuhkan kompetensi teknis penegakan hukum dan pengamanan – selama ini banyak diisi oleh perwira Polri. Tanpa kebijakan transisi yang baik, perubahan mendadak dapat menghambat kerja lembaga terkait.
Selain itu, ketergantungan institusi tertentu pada pengalaman anggota Polri, misalnya di BNPT, BNN, atau unit pengawasan tertentu, bisa menimbulkan kekosongan kompetensi dalam jangka pendek. Pemerintah harus memastikan adanya percepatan pengembangan SDM ASN agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam concurring opinion bahkan menekankan perlunya transisi yang proporsional, sedangkan dua hakim lain menyatakan dissenting opinion sebagai bentuk pandangan bahwa persoalan ini tidak hitam-putih.
Kesimpulan: Momentum Reformasi yang Perlu Dikawal
Putusan MK ini adalah momentum penataan ulang tata kelola pemerintahan. Ia mengingatkan kembali bahwa pemisahan fungsi antara aparat sipil dan aparat penegak hukum harus tegas agar struktur negara berjalan secara profesional.
Namun, implementasinya tidak boleh terburu-buru. Pemerintah perlu memastikan transisi berjalan mulus, kompetensi ASN diperkuat, dan Polri tetap duduk pada peran strategis yang benar-benar berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jika dijalankan dengan benar, putusan ini bukan hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menata ulang birokrasi agar lebih sehat, transparan, dan akuntabel. (PTM)

Komentar
Posting Komentar