Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPK

KPK Terbitkan Surat Edaran SPMB 2026, Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli di Penerimaan Murid Baru

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Seluruh ASN, non ASN, hingga satuan pendidikan diminta menjaga integritas, transparansi, dan menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026. IWARAINFO.COM , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama RI, unit pelaksana teknis pendidikan, hingga satuan pendidikan madrasah dan keagamaan di seluruh Indonesia. KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Dalam edaran itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB diwajibkan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaa...

Sektor Pendidikan Bartim Raih Nilai Baik dalam Penilaian MCSP KPK 2025

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko IWARAINFO.COM , Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur kembali menegaskan komitmennya terhadap upaya pencegahan korupsi dengan mengikuti Rapat Koordinasi dan Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang digelar secara virtual bersama pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah, Rabu (17/9/2025). Rapat berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bupati Barito Timur, dihadiri langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku. Ia didampingi Inspektur Kabupaten serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani delapan area rawan korupsi. Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten I Setda Provinsi Kalimantan Tengah mewakili Sekretaris Daerah Provinsi, sebelum dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam forum tersebut, setiap kabupaten dan kota memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan implementasi M...

KPK Soroti Gratifikasi dalam Dunia Pendidikan, Hadiah untuk Guru Saat Kenaikan Kelas Jadi Perhatian

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko JAKARTA, iwarainfo.blogspot.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru, yang marak terjadi menjelang momen kenaikan kelas dan hari raya. Praktik ini dinilai sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan semangat pendidikan berintegritas. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa hadiah dalam bentuk apapun kepada guru, terutama jika terkait dengan penilaian siswa, tidak dapat dianggap sebagai rezeki. "Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Ini bukan soal hadiah, tapi soal integritas. Kita terus gencar mensosialisasikan hal ini, baik melalui jalur formal maupun nonformal," ujar Wawan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5). Penegasan ini diperkuat oleh temuan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang dilaksa...