Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

KPK Terbitkan Surat Edaran SPMB 2026, Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli di Penerimaan Murid Baru

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko Seluruh ASN, non ASN, hingga satuan pendidikan diminta menjaga integritas, transparansi, dan menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026. IWARAINFO.COM , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama RI, unit pelaksana teknis pendidikan, hingga satuan pendidikan madrasah dan keagamaan di seluruh Indonesia. KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Dalam edaran itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB diwajibkan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaa...