KPK Soroti Gratifikasi dalam Dunia Pendidikan, Hadiah untuk Guru Saat Kenaikan Kelas Jadi Perhatian
Oleh: Paulinus Teensian Mangko

JAKARTA, iwarainfo.blogspot.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru, yang marak terjadi menjelang momen kenaikan kelas dan hari raya. Praktik ini dinilai sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan semangat pendidikan berintegritas.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa hadiah dalam bentuk apapun kepada guru, terutama jika terkait dengan penilaian siswa, tidak dapat dianggap sebagai rezeki.
"Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Ini bukan soal hadiah, tapi soal integritas. Kita terus gencar mensosialisasikan hal ini, baik melalui jalur formal maupun nonformal," ujar Wawan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Penegasan ini diperkuat oleh temuan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang dilaksanakan KPK pada Agustus hingga September 2024. Dari 449.865 responden, survei mencatat bahwa 30% guru dan dosen serta 18% kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah sebagai hal yang wajar. Lebih mencengangkan, di 22% sekolah, orang tua mengakui ada guru yang menerima bingkisan agar nilai siswa menjadi lebih baik atau untuk meluluskan siswa.
“Ini bukan hanya tugas KPK. Membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas adalah tanggung jawab semua pihak — orang tua, guru, pengawas, media, dan juga pemerintah daerah,” tambah Wawan.
Senada dengan itu, Sekretaris Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Dina Himawati, menyampaikan bahwa pihaknya turut aktif melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan sekolah. Beberapa ASN ditugaskan untuk memberikan edukasi mengenai pelaporan gratifikasi, termasuk terhadap hadiah dari siswa atau orang tua murid.
"Kami mengimbau agar segala bentuk pemberian dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi dan diteruskan ke KPK," tutur Dina.
Melalui SPI Pendidikan Nasional 2024, KPK menekankan pentingnya reformasi budaya dalam dunia pendidikan agar tidak hanya cakap dalam ilmu, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas.
Komentar
Posting Komentar