Bupati M. Yamin Tegaskan Batas Wewenang Perbaikan Jalan
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Di Rujab Bupati Barito Timur, M. Yamin Ajak Masyarakat Pahami Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten
IWARAINFO.COM, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, M. Yamin, memberikan penjelasan langsung kepada sejumlah kepala dinas dan camat terkait maraknya kritik di media sosial mengenai kondisi jalan rusak di wilayah Kabupaten Barito Timur. Penyampaian tersebut dilakukan pada Rabu (25/2/2026) di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak anti terhadap kritik. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat terlebih dahulu memahami status dan kewenangan jalan sebelum menyampaikan penilaian yang dapat menggiring opini keliru.
“Akhir-akhir ini banyak sekali informasi di media sosial yang menyudutkan pemerintah daerah seolah-olah semua jalan rusak menjadi tanggung jawab kabupaten. Padahal tidak semua jalan itu kewenangan kita,” ujar M. Yamin dengan nada tegas namun tetap santun.
Ia menjelaskan bahwa terdapat jalan berstatus nasional dan provinsi di wilayah Barito Timur yang kewenangan perbaikan dan penanganannya bukan berada di pemerintah kabupaten.
“Kalau statusnya jalan nasional, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah. Demikian juga jalan provinsi, itu kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi perbaikannya,” jelasnya.
Di Kabupaten Barito Timur sendiri terdapat dua ruas jalan berstatus Jalan Nasional yang merupakan bagian dari jaringan Trans Kalimantan dan memiliki peran vital dalam konektivitas antarwilayah. Ruas tersebut adalah Batas Barito Selatan – Tamiang Layang, serta Tamiang Layang – Batas Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu, terdapat tiga ruas jalan berstatus Jalan Provinsi, yakni Ruas Patung – Hayaping – Bentot, Ruas Bagok – Bamban, serta Ruas Tamiang Layang – Hayaping.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak tinggal diam terhadap kondisi jalan-jalan tersebut.
“Walaupun bukan kewenangan kita, bukan berarti kita diam. Selama ini kita sudah dan terus mengusulkan perbaikan kepada pemerintah provinsi dan pusat. Kewenangan kita memang sebatas menyampaikan usulan, sedangkan kewenangan eksekusi ada pada pemerintah provinsi untuk jalan provinsi dan pemerintah pusat untuk jalan nasional,” tegasnya.
“Saya minta kepada para kepala dinas dan camat untuk berperan aktif menjelaskan kepada masyarakat. Edukasi dengan baik, agar masyarakat memahami mana yang menjadi kewenangan kabupaten dan mana yang bukan. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut,” katanya.
Bupati Yamin juga menyinggung adanya beberapa ruas jalan yang telah lama mengalami kerusakan sejak masa pemerintahan sebelumnya, namun baru menjadi perbincangan hangat saat ini. Meski demikian, ia tidak menyalahkan pemerintahan terdahulu.
“Kami tidak menyalahkan pemerintah sebelumnya. Mungkin pada masa itu prioritas pembangunannya berbeda. Namun pemerintahan sekarang masih baru dan semuanya membutuhkan proses. Pembangunan itu tidak instan,” ungkapnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersabar dan tidak saling mendiskreditkan.
“Kita tidak anti kritik. Kami justru senang dengan masukan dan saran yang membangun. Tapi mari kita sampaikan dengan bijak, jangan sampai menggiring opini yang membuat masyarakat yang belum paham menjadi termakan informasi yang keliru. Kalau ada yang sudah paham, mari ikut memberikan pencerahan,” tuturnya mengayomi.
Menutup arahannya, Bupati memastikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperhatikan seluruh ruas jalan di Barito Timur, termasuk yang bukan menjadi kewenangan langsung kabupaten.
“Kita akan terus memperjuangkan usulan-usulan perbaikan itu. Semua jalan di Barito Timur tetap menjadi perhatian kita, demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (PTM)


Komentar
Posting Komentar