Jangan Hanya Larang Pelangsir, Pastikan BBM Desa Tersedia
Ketika SPBU jauh dan Pertashop tak selalu buka, masyarakat membutuhkan solusi distribusi yang nyata
Penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian penting dari upaya memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat yang berhak. Namun, kebijakan penertiban juga perlu melihat persoalan dari sisi lain: bagaimana masyarakat di daerah pinggiran yang jauh dari SPBU memperoleh BBM ketika akses penyalur resmi tidak selalu tersedia?
Inilah persoalan yang kerap luput dalam perdebatan mengenai pelangsiran BBM.
Di sejumlah wilayah perdesaan, SPBU memang tersedia, tetapi jaraknya dapat sangat jauh. Sementara itu, Pertashop yang sejak awal dikembangkan untuk mendekatkan akses energi ke masyarakat perdesaan merupakan jaringan resmi Pertamina. Dalam pengembangannya, Pertashop juga dikaitkan dengan program One Village One Outlet (OVOO).
Namun, keberadaan outlet tidak otomatis berarti ketersediaan BBM setiap hari. Dalam praktik di sejumlah daerah, masyarakat dapat menghadapi kondisi Pertashop yang tidak selalu beroperasi karena persoalan pasokan. Bahkan ketika SPBU tetap buka, jarak dan waktu tempuh membuatnya tidak selalu menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang membutuhkan BBM dengan segera.
Di sinilah persoalan menjadi pelik. Masyarakat membutuhkan BBM bukan hanya untuk kendaraan. BBM juga digunakan untuk menjalankan mesin pertanian, mesin pemotong rumput, generator, gergaji mesin, pompa air, serta berbagai aktivitas ekonomi dan kebutuhan rumah tangga.
Ketika saluran resmi tidak mudah diakses, muncul pengecer di pinggir jalan. Harganya memang lebih mahal, tetapi masyarakat tetap membeli karena BBM tersedia dekat rumah dan dapat diperoleh dengan cepat. Bahkan sebagian pengecer memperoleh BBM dari pelangsir yang secara rutin mengambil BBM dari SPBU untuk kemudian menjualnya kembali. Ada pula pelangsir yang langsung menjual kepada masyarakat.
Dari sisi hukum, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan penyalahgunaan BBM subsidi. BPH Migas sendiri pada 2026 memperkuat pengawasan terhadap pembelian berulang yang diduga dilakukan pelangsir untuk dijual kembali.
Tetapi dari perspektif sosial dan kebijakan publik, keberadaan pelangsir juga perlu dibaca sebagai gejala adanya kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan layanan distribusi formal.
Masyarakat tidak berhenti membutuhkan BBM hanya karena pelangsir ditertibkan. Karena itu, pertanyaan kebijakannya tidak boleh berhenti pada: bagaimana menghentikan pelangsiran?
Pertanyaan berikutnya harus lebih mendasar: jika pelangsiran dihentikan, apakah masyarakat sudah memiliki alternatif resmi yang dekat, tersedia setiap hari, dan mampu memenuhi kebutuhannya?
Pertamina dan badan usaha penyalur memiliki peran penting dalam menjaga keandalan pasokan. BPH Migas sendiri menegaskan bahwa keandalan pasokan dan penyaluran BBM merupakan faktor penting bagi aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Pengawasan pada 2026 juga diperkuat mulai dari terminal hingga SPBU.
Maka, pembenahan seharusnya tidak hanya diarahkan kepada konsumen dan pelangsir. Kontinuitas pasokan pada jaringan resmi juga harus menjadi perhatian serius.
Jika Pertashop hadir tetapi tidak memperoleh pasokan secara konsisten, tujuan mendekatkan akses BBM kepada masyarakat menjadi tidak optimal. Pertamina sendiri menjelaskan Pertashop sebagai outlet yang melayani kebutuhan BBM nonsubsidi dan produk lainnya, dengan prioritas lokasi di desa atau wilayah yang membutuhkan produk Pertamina.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah juga perlu mengambil peran dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Konflik antara antrean masyarakat umum dengan kendaraan yang melakukan pembelian berulang seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan dan tata kelola pelayanan yang baik. Masyarakat yang membeli BBM untuk digunakan sendiri jangan sampai dirugikan oleh aktivitas pembelian berulang untuk tujuan perdagangan.
Namun, solusi jangka panjangnya bukan sekadar memindahkan atau memutus rantai informal tersebut. Yang harus diperbaiki adalah akar persoalannya: ketersediaan dan kontinuitas distribusi resmi.
Jika jaringan resmi mampu menyediakan BBM secara rutin, mudah dijangkau, dan cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, secara ekonomi masyarakat tentu memiliki alasan lebih kecil untuk membeli dari pengecer dengan harga lebih mahal.
Karena itu, penertiban pelangsiran sebaiknya berjalan beriringan dengan jaminan akses BBM masyarakat.
Jangan hanya memutus mata rantai distribusi informal. Pastikan terlebih dahulu ada mata rantai resmi yang mampu menggantikannya.
Sebab, bagi masyarakat di daerah yang jauh dari SPBU, persoalannya sederhana: mereka tidak hanya membutuhkan BBM yang legal, tetapi juga membutuhkan BBM yang tersedia ketika mereka membutuhkannya. (PTM)
Disclaimer:
Opini ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak merepresentasikan kebijakan instansi tempat penulis bekerja.

Komentar
Posting Komentar