Postingan

Menampilkan postingan dengan label larangan PHK sepihak

UU Ketenagakerjaan 2026: PHK Tak Boleh Semena-mena

Gambar
Oleh: Paulinus Teensian Mangko (Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik) Perlindungan Pekerja Harus Diutamakan, Efisiensi Perusahaan Tidak Boleh Mengorbankan Keadilan Sosial Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi perlindungan pekerja di Indonesia. Regulasi ini membawa harapan baru dalam memperkuat perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), kepastian pesangon, dan pencegahan praktik ketenagakerjaan yang merugikan. Dari perspektif sosial dan kebijakan publik, aturan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut martabat manusia, keberlangsungan hidup keluarga pekerja, dan tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial. PHK Bukan Keputusan Sepihak Kehilangan pekerjaan bukan hanya berarti hilangnya penghasilan. Dampaknya dapat merambat pada pemenuhan kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, dan stabilitas ekonomi keluarga. Karena itu, PHK tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan sepihak y...