Disdik Barito Timur Wajibkan Guru Non-S1 Segera Lanjut Kuliah, Berdasar Permendiknas No. 16 Tahun 2007
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Dalam surat bernomor 421/0579/Set.2/DISDIK/2025 tertanggal 2 Juni 2025, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Sabai, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV diwajibkan segera menempuh pendidikan tinggi di lembaga yang telah terakreditasi.
Langkah ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam pasal-pasal peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap guru, baik di satuan pendidikan formal maupun nonformal, harus memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), dan harus memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Surat ini juga menyampaikan harapan agar seluruh guru menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas diri, sejalan dengan visi pendidikan nasional dan daerah dalam menciptakan sistem pembelajaran yang lebih bermutu.
"Kami harap kerja sama dan komitmen seluruh guru dalam meningkatkan kompetensi sebagai tenaga pendidik yang profesional dan bermutu demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Barito Timur," ujar Sabai.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kualitas pendidikan, mengingat guru merupakan ujung tombak dalam proses belajar-mengajar. Selain mendorong pengembangan kapasitas guru, kebijakan ini juga dinilai sebagai cara untuk memperkuat posisi guru dalam struktur kepegawaian dan karier profesionalnya.
Sebagai informasi, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 telah menjadi pedoman penting dalam reformasi pendidikan di Indonesia, yang tidak hanya mengatur kualifikasi, namun juga menyelaraskan standar kompetensi guru dengan kebutuhan dunia pendidikan abad 21.
Dinas Pendidikan juga menyertakan tembusan surat kepada Bupati Barito Timur, Kepala Inspektorat, serta Kepala BKPSDM, sebagai bentuk pelaporan dan koordinasi lintas institusi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Dengan kebijakan ini, para guru diharapkan mulai mengambil langkah konkret, mendaftar ke perguruan tinggi terakreditasi, dan merancang rencana studi secara matang. (PTM)

Komentar
Posting Komentar