Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Bartim: Sekolah Wajib Taat Jadwal, Transparan, dan Gratis Tanpa Pungutan
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Disdik Barito Timur tegaskan kepatuhan linimasa, integritas layanan, dan disiplin daya tampung dalam penerimaan murid baru
IWARAINFO.COM, Barito Timur — Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di aula Dinas Pendidikan setempat. Kegiatan ini diikuti oleh pengawas sekolah, ketua MKKS, ketua K3S, ketua MGMP, ketua KKG, serta para kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Barito Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Disdik Barito Timur, Lia Damayanti, menegaskan pentingnya seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi linimasa pelaksanaan SPMB sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Juknis SPMB. Ia mengingatkan agar tidak ada sekolah yang melaksanakan tahapan di luar jadwal yang telah disepakati bersama.
“Seluruh sekolah harus memperhatikan dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Ini penting untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik SMP Disdik Barito Timur, Paulinus, menyampaikan sejumlah penekanan penting yang wajib menjadi perhatian seluruh sekolah.
Pertama, setiap sekolah diminta untuk aktif melakukan sosialisasi SPMB di wilayah domisili masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam SK Domisili SPMB. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan merata.
Kedua, seluruh sekolah diwajibkan membuat spanduk Zona Integritas yang memuat komitmen “Bebas dari Korupsi, Basmi Pungli, dan Tolak Gratifikasi,” serta menegaskan bahwa seluruh layanan di sekolah tidak dipungut biaya.
Ketiga, sekolah juga wajib memasang spanduk SPMB yang mencantumkan informasi jadwal pelaksanaan serta penegasan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru dilaksanakan secara gratis tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Keempat, kedua jenis spanduk tersebut harus dipasang di lingkungan sekolah, didokumentasikan, dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kelima, dalam proses penerimaan peserta didik baru, sekolah diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dalam SK Domisili serta tidak melebihi jumlah daya tampung yang telah ditetapkan.
Terakhir, seluruh sekolah wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan SPMB setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan SPMB secara tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta bebas dari praktik pungutan liar. (PTM)

Komentar
Posting Komentar