Rakor dan Evaluasi TKA SMP 2026 Barito Timur: Siapkan TKA Susulan, Sekolah Diminta Antisipasi Kendala Teknis

Oleh: Paulinus Teensian Mangko

Disdik Bartim tekankan kesiapan sekolah, validasi peserta susulan, dan kepatuhan pada regulasi resmi

IWARAINFO.COM, Tamiang Layang — Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP Tahun 2026 pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di aula dinas pendidikan setempat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah SMP beserta operator TKA dari masing-masing satuan pendidikan.

Dalam rapat tersebut, Operator TKA Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Lilia Ariani, menyampaikan adanya potensi pelaksanaan TKA susulan bagi sejumlah siswa. Ia menjelaskan bahwa daftar peserta yang berhak mengikuti susulan akan diinformasikan melalui sistem masing-masing sekolah.

“Terdapat beberapa siswa yang berpotensi mengikuti TKA susulan. Nama-nama siswa tersebut akan muncul di web sekolah masing-masing. Agar sekolah memperhatikan nama-nama tersebut dan mengikutsertakan mereka pada TKA susulan nanti,” ujar Lilia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP, Lia Damayanti, mengingatkan pentingnya kesiapan teknis sekolah dalam pelaksanaan TKA susulan. Ia menyarankan agar sekolah memilih waktu yang lebih aman serta menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan.

“Agar sekolah yang mengikuti TKA susulan sebaiknya mengambil sesi 2 untuk menghindari kendala teknis, dan mempersiapkan mesin generator (genset) sebagai cadangan jika sewaktu-waktu terjadi pemadaman listrik. Walau kami sudah bersurat ke PLN untuk menjaga pasokan listrik pada hari pelaksanaan, namun kita tidak tahu bisa saja terjadi kendala yang tidak kita duga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Pendidikan SMP, Paulinus, menegaskan bahwa pelaksanaan TKA susulan harus mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tidak semua siswa yang absen otomatis dapat mengikuti ujian susulan.

“Aturan mengenai TKA susulan tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025 yang menjadi regulasi dasar bagi sekolah, dinas pendidikan, dan peserta dalam menentukan siapa yang berhak mengikuti ujian pengganti,” tegas Paulinus.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi peserta.

“Tidak semua ketidakhadiran bisa menjadi alasan mengikuti TKA susulan. Siswa harus mengalami kendala yang masuk kategori sesuai pedoman penyelenggaraan TKA,” lanjutnya.

Paulinus merinci beberapa kondisi yang diperbolehkan, yaitu kendala teknis seperti gangguan listrik, jaringan, atau perangkat; kendala non teknis seperti sakit; serta kondisi force majeure seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur berharap seluruh sekolah dapat memahami mekanisme pelaksanaan TKA susulan secara komprehensif serta meningkatkan kesiapan teknis dan administratif demi kelancaran proses evaluasi pendidikan. (PTM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WFH ASN Bartim Bukan Libur! Ini Aturan Lengkap dari Bupati

Bupati M. Yamin Tegaskan Batas Wewenang Perbaikan Jalan

580 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Sapta Prasetyo: Status Ini Sementara