Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Bekerja? Ini Penjelasan Resmi BKN

Oleh: Paulinus Teensian Mangko

PPPK Paruh Waktu Bekerja Menunggu SK

Kepala BKN Zudan Arif ungkap waktu mulai kerja bervariasi antarinstansi, bergantung pada kelengkapan administrasi

IWARAINFO.COM, Jakarta — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa pelaksanaan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dimulai secara bertahap mulai November 2025. Jadwal ini menyesuaikan dengan kecepatan masing-masing instansi dalam menyelesaikan proses administrasi pengangkatan.

Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya dapat mulai bekerja setelah seluruh tahapan administrasi rampung, termasuk penerbitan Nomor Induk (NI) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

“PPPK Paruh Waktu baru bisa mulai bekerja setelah seluruh proses administrasi selesai, termasuk penerbitan Nomor Induk dan SK Pengangkatan,” ujar Zudan dikutip dari Radar Kediri (30/10/2025) dan Klik Pendidikan (1/11/2025).

Zudan menambahkan, tidak semua instansi akan memulai penugasan pada waktu yang sama. Sebagian sudah menuntaskan proses administrasi pada akhir Oktober, namun ada pula yang baru akan menyelesaikan pada November hingga Desember 2025.

“Beberapa instansi mungkin sudah tuntas akhir Oktober, sementara yang lain baru bisa menyelesaikan pada November atau Desember 2025,” terangnya sebagaimana dilansir Klik Pendidikan.

Sebelumnya, Zudan juga menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan pada tahun 2025, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan penataan tenaga honorer.

“Penataan honorer selesai tahun ini ya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Zudan dalam pernyataannya yang dikutip dari KBRN Situbondo (27/10/2025).

Dengan demikian, para tenaga honorer yang telah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu diimbau untuk bersabar menunggu terbitnya SK masing-masing instansi. BKN memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan akan diumumkan secara resmi oleh instansi terkait. (PTM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Gelar Acara Perpisahan Honorer Lulus PPPK dan Penyambutan ASN Baru

Relawan Barito Timur, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Selalu Siaga Menolong Sesama

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Kenaikan Kasus COVID-19 Asia, Indonesia Diminta Siaga