APAKAH PPPK DAPAT MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL?
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
IWARAINFO.BLOGSPOT.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki peluang lebih luas dalam birokrasi, termasuk kemungkinan menduduki jabatan struktural. Hal ini merupakan perkembangan signifikan dalam kebijakan kepegawaian, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang terbaru.
Kesempatan Baru bagi PPPK
Berdasarkan UU ASN terbaru, PPPK tidak hanya terbatas pada jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau penyuluh pertanian—yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022—tetapi juga bisa menduduki jabatan struktural. Jabatan struktural ini mencakup posisi penting dalam pemerintahan, seperti kepala dinas, bahkan hingga eselon I dan II.
Langkah ini menunjukkan adanya kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal peluang karier di birokrasi. PPPK kini tidak lagi dipandang sebagai tenaga kerja kontrak yang hanya bertugas secara teknis, melainkan dapat dipercaya mengemban fungsi manajerial dan kepemimpinan.
Tantangan Regulasi
Meskipun secara undang-undang PPPK telah diberi ruang untuk menduduki jabatan struktural, pelaksanaannya masih memerlukan aturan teknis atau peraturan pelaksana (PP) yang lebih rinci. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah belum adanya ketentuan pasti mengenai masa kerja minimal, misalnya empat tahun, untuk memenuhi syarat menjabat posisi struktural.
Tanpa regulasi yang jelas, implementasi di lapangan bisa menjadi tidak merata. Beberapa daerah mungkin mulai membuka peluang ini, sementara daerah lain masih menunggu kejelasan aturan. Hal ini dapat memunculkan ketimpangan dalam pengembangan karier PPPK antar instansi atau wilayah.
Pandangan dan Implikasi
Kebijakan ini menunjukkan arah reformasi birokrasi yang lebih inklusif. PPPK yang kompeten harus diberi kesempatan setara untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan publik dan pengelolaan instansi pemerintah. Namun, perlu diimbangi dengan sistem seleksi dan evaluasi kinerja yang transparan, agar jabatan strategis tetap diisi oleh individu yang profesional dan berintegritas.
Selain itu, kejelasan status hukum dan perlindungan hak PPPK yang menduduki jabatan struktural juga menjadi hal yang penting. Jika tidak diatur secara rinci, potensi konflik atau ketidakpastian administratif bisa muncul, terutama menyangkut rotasi jabatan dan masa kerja.
Peluang PPPK untuk menduduki jabatan struktural adalah langkah maju dalam sistem kepegawaian negara. Namun, pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi teknis yang jelas untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan karier bagi seluruh ASN. Masyarakat juga perlu terus memantau perkembangan ini melalui sumber-sumber resmi, agar tidak terjebak dalam informasi yang belum valid.

Komentar
Posting Komentar