BPMP Kalimantan Tengah Imbau Satuan Pendidikan Umumkan SPMB Sesuai Jadwal

Oleh: Paulinus Teensian Mangko
PALANGKARAYA, iwarainfo.blogspot.com — Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk segera mengumumkan Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 38 Ayat (3) regulasi tersebut, pengumuman pendaftaran murid baru wajib dilakukan paling lambat pada minggu pertama bulan Mei. BPMP Kalteng menekankan pentingnya transparansi dalam proses penerimaan dengan memastikan pengumuman minimal memuat:
1. Persyaratan calon murid sesuai dengan jenjang pendidikannya;
2. Tanggal pendaftaran;
3. Jalur penerimaan yang terdiri dari Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi;
4. Jumlah daya tampung yang tersedia;
5. Tanggal pengumuman hasil seleksi penerimaan murid baru;
6. Ketentuan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya.
"Pengumuman harus disampaikan melalui papan pengumuman satuan pendidikan dan/atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat luas," ujar Wahyudi, perwakilan BPMP Kalimantan Tengah. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB yang terbuka dan tepat waktu merupakan bagian dari upaya menjamin hak belajar anak dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
BPMP Kalimantan Tengah mengajak seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun masyarakat, untuk aktif mengawasi dan mendukung pelaksanaan SPMB yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Komentar
Posting Komentar