Sosialisasi SPMB dan E-Ijazah Jenjang SD Digelar di Barito Timur, Tegaskan Komitmen Bersama dalam Pelaksanaan Regulasi Baru

Oleh: Paulinus Teensian Mangko


IWARAINFO.COM, Tamiang Layang — Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) dan e-Ijazah jenjang Sekolah Dasar tahun 2025 pada Rabu, 28 Mei 2025. Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan tersebut diikuti oleh 147 kepala SD, 10 kepala UPT, serta 10 pengawas sekolah dasar, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Sabai, S.Pd., M.M., yang diwakili oleh Kabid PPSD, Erik Bimantara, S.Pd., M.M.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dan menyamakan persepsi di kalangan para pemangku kepentingan pendidikan terkait pelaksanaan SPMB dan penerapan e-Ijazah. Ada tiga poin utama yang menjadi fokus dalam sosialisasi ini:

  1. Menyamakan persepsi pelaksanaan SPMB sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,

  2. Menyeragamkan pemahaman pengelolaan e-Ijazah agar tidak menimbulkan persoalan administratif,

  3. Menyelaraskan pandangan terhadap Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam sambutannya, Kadis Pendidikan Sabai, S.Pd., M.M. melalui Erik Bimantara menyampaikan bahwa sistem SPMB yang baru mencakup empat jalur penerimaan, yaitu: Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi/Anak Guru.

“Sistem penerimaan murid baru menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua dengan asas berkeadilan. Semua anak warga masyarakat berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri,” ujar Erik membacakan sambutan Kadis.

Ia juga menekankan bahwa penerbitan ijazah tahun 2025 berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena kini menggunakan sistem e-Ijazah yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur mekanisme dan jalur penerimaan peserta didik baru yang lebih transparan dan inklusif, dengan fokus pada asas keadilan dan pemerataan akses pendidikan. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 mengatur perubahan signifikan pada bentuk dan proses penerbitan ijazah, dengan pengalihan ke format elektronik (e-Ijazah) untuk menjamin keabsahan dan meminimalisir potensi pemalsuan dokumen.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menyamakan persepsi dan saling berbagi masukan agar implementasi kebijakan baru ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (PTM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Gelar Acara Perpisahan Honorer Lulus PPPK dan Penyambutan ASN Baru

Relawan Barito Timur, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Selalu Siaga Menolong Sesama

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Kenaikan Kasus COVID-19 Asia, Indonesia Diminta Siaga