Disdik Barito Timur Gelar Sosialisasi dan Advokasi Perundungan Jenjang SMP

Oleh: Paulinus Teensian Mangko


IWARAINFO.COM, Tamiang Layang – Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan Sosialisasi dan Advokasi Perundungan serta Kebijakan Bidang Pendidikan Jenjang SMP Tahun 2025, Selasa (26/8/2025), bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.

Pada pembukaan kegiatan diikuti oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dari 33 SMP se-Kabupaten Barito Timur, serta dihadiri oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, dan Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan.

Dalam Laporan Panitia, Paulinus, S.Pd., M.M., yang juga Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Pendidikan SMP dalam laporannya menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam mencegah dan menangani perundungan.

“Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah: pertama, meningkatkan pemahaman pihak sekolah dan orang tua tentang perundungan. Kedua, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan perundungan. Ketiga, membangun komitmen pihak sekolah dan orang tua untuk mencegah serta menangani kasus perundungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP, Lia Damayanti, S.Pd., M.M. sebelum membuka kegiatan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman.

“Kehadiran Bapak/Ibu Tim TPPKS ini merupakan wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perundungan bukanlah sekadar kenakalan biasa, melainkan tindakan yang merusak, melukai, dan meninggalkan trauma mendalam. Dampaknya tidak hanya pada korban, tapi juga suasana belajar secara keseluruhan,” ungkapnya.

“Melalui kegiatan ini saya mengajak kita semua berkolaborasi. Kepala sekolah dan Tim TPPK berperan dalam mengedukasi siswa, orang tua di rumah menanamkan nilai positif, dan masyarakat turut menciptakan lingkungan yang saling menghargai,” tambah Lia.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber Lilia Ariani, S.Kom. juga menekankan pentingnya sinergi lintas level TPPK dalam menjalankan tugasnya.

“Tim TPPK Sekolah harus senantiasa berkolaborasi dengan Tim TPPK Kabupaten dan pihak lainnya untuk mencegah serta menangani tindak perundungan di sekolah. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dan kondusif,” ujarnya.

Apa itu Perundungan dan TPPK?

Perundungan atau bullying adalah tindakan kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis yang dilakukan secara berulang dengan tujuan melemahkan atau menyakiti korban. Perundungan dapat terjadi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, dan berdampak serius terhadap kesehatan mental, kepercayaan diri, serta prestasi belajar anak.

Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. Tim ini terdiri dari unsur kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan bila diperlukan pihak terkait lainnya. Tugas TPPK adalah melakukan pencegahan, penanganan awal, serta tindak lanjut kasus kekerasan, termasuk perundungan.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Pembentukan TPPK berlandaskan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang merupakan turunan dari kebijakan Merdeka Belajar. Regulasi ini menegaskan bahwa sekolah wajib menjadi ruang yang aman, bebas dari kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun diskriminasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Barito Timur berharap sekolah, orang tua, dan masyarakat semakin memahami peran pentingnya dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat. (PTM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Gelar Acara Perpisahan Honorer Lulus PPPK dan Penyambutan ASN Baru

Relawan Barito Timur, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Selalu Siaga Menolong Sesama

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Kenaikan Kasus COVID-19 Asia, Indonesia Diminta Siaga