Pemkab Barito Timur Pacu Sertifikasi Aset Tanah Sekolah
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Dinas Pendidikan Dorong Sekolah Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Lahan
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B/6518/KSP.00/70-74/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, perihal Koordinasi Pencegahan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah. Surat tersebut menegaskan pentingnya langkah-langkah percepatan agar target penyertifikatan aset daerah dapat tercapai tepat waktu dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.
Ketua Tim Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Milik Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Erik Bimantara, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi tanah-tanah sekolah yang belum bersertifikat.
“Kami telah menginventarisir tanah-tanah sekolah yang belum bersertifikat. Kami langsung meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk melapor jika tanah sekolahnya belum memiliki sertifikat,” ujar Erik.
Ia menambahkan, hingga 29 Oktober 2025 tercatat 46 sekolah yang belum memiliki sertifikat, terdiri atas 3 TK, 32 SD, dan 11 SMP. “Kami siap menyerahkan data tanah tersebut jika diminta dan mendapat kuota penyertifikatan,” tegas Erik.
Sementara itu, Koordinator Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Milik Daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Paulinus, S.Pd., M.M., menekankan pentingnya peran aktif sekolah dalam melengkapi dokumen kepemilikan tanah.
“Sekolah-sekolah yang belum bersertifikat agar segera menyerahkan dokumen kelengkapan seperti Surat Hibah, Akta Jual Beli, atau SKT. Dokumen awal ini akan menjadi dasar pengajuan sertifikat,” jelas Paulinus.
Lebih lanjut, Paulinus juga mengimbau agar sekolah segera memasang patok batas sementara di lokasi tanah sekolah masing-masing. “Pemasangan patok sangat penting agar saat tim dari BPN dan Tim Sertifikasi Tanah datang, proses pengukuran bisa langsung dilakukan tanpa membuang waktu mencari batas tanah. Dalam sehari, tim bisa mengukur beberapa lokasi sekaligus,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemasangan patok harus melibatkan masyarakat sekitar dan pemerintah desa.
“Libatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung, Ketua RT, dan Kepala Desa dalam pemasangan patok. Begitu juga ketika pengukuran dilakukan oleh BPN, pihak sekolah wajib menghadirkan mereka agar proses berjalan lancar dan transparan,” pungkasnya.
Dengan koordinasi lintas sektor ini, diharapkan program percepatan sertifikasi aset tanah milik daerah, khususnya lahan sekolah, dapat segera terealisasi, sehingga seluruh aset pendidikan di Barito Timur memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi secara hukum. (PTM)

Komentar
Posting Komentar