BADAI PHK DI INDUSTRI MEDIA
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
IWARAINFO.BLOGSPOT.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media Indonesia bukan sekadar persoalan efisiensi atau koreksi bisnis. Ini adalah gejala krisis sistemik yang mengancam pilar demokrasi dan menguji keberpihakan negara terhadap hak publik atas informasi yang kredibel.
Sejak 2023 hingga awal Mei 2025, lebih dari 1.200 jurnalis dan pekerja media kehilangan pekerjaan. Jumlah ini bukan hanya statistik. Di balik angka itu, terdapat runtuhnya ruang-ruang redaksi, padamnya suara-suara kritis, dan meredupnya upaya menjaga akuntabilitas publik melalui jurnalistik.
Yovantra Arief, Direktur Eksekutif Remotivi, memberi peringatan tegas: “Kalau pemerintah hanya diam, kita berisiko kehilangan ekosistem informasi yang sehat.” Ini bukan sekadar nasihat idealis, melainkan alarm atas matinya ruang diskusi publik yang jujur dan mendalam.
Jejak Krisis: Menelusuri Akar dan Akibat
Perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat tak diimbangi dengan kesiapan media dalam bertransformasi. Media konvensional tetap mengandalkan model distribusi lama dan pendapatan iklan, sementara audiens telah berpindah ke ekosistem digital yang dikendalikan platform global.
Kue iklan itu tetap ada, tapi potongannya makin besar dinikmati oleh Google dan Meta. Sebagian besar belanja iklan digital kini langsung masuk ke dua raksasa tersebut tanpa menyisakan ruang bagi media lokal.
Kualitas konten merosot drastis. Persaingan untuk clickbait, produksi berita kilat, dan konten dangkal menggerus kepercayaan publik. Model bisnis berbasis traffic bukan hanya merusak kualitas, tapi juga menjauhkan jurnalisme dari fungsi sosialnya.
Ironisnya, di tengah krisis ini, negara justru memilih peran sebagai penonton. Padahal anggaran komunikasi pemerintah pusat dan daerah terus membengkak tiap tahun. Tapi distribusinya tidak pernah adil atau transparan. Media kecil dan independen nyaris tak mendapat kue anggaran tersebut.
Solusi yang Mandek dan Setengah Hati
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights yang diterbitkan pada 2024 sejatinya membawa harapan. Tapi faktanya, hanya media-media besar yang punya jangkauan nasional yang bisa memanfaatkannya secara maksimal.
Kalau tidak disertai subsidi bersyarat untuk media lokal, komunitas, dan independen, maka Perpres itu hanya akan memperbesar ketimpangan.
Beberapa negara seperti Norwegia dan Swedia telah lama menerapkan sistem subsidi bersyarat dengan hasil positif: memperkuat keragaman media dan mencegah monopoli informasi. Sayangnya, pendekatan seperti itu belum dianggap prioritas di Indonesia.
Padahal, alternatif solusi bisa lebih progresif: dana abadi untuk jurnalisme publik, hibah kompetitif untuk inovasi, insentif bagi media yang menerapkan model keanggotaan atau nirlaba, hingga pelatihan transformasi digital untuk redaksi kecil.
Tapi itu semua butuh keberpihakan politik. Dan sejauh ini, belum ada tanda-tanda ke arah sana.
Narasi Besar yang Terpinggirkan
Jika pemerintah terus membiarkan pasar mengatur seluruh ekosistem media, maka yang terjadi adalah dominasi kapital atas narasi. Media akan kehilangan perannya sebagai alat kontrol sosial dan berubah menjadi sekadar unit bisnis dengan algoritma sebagai editornya.
Saat itu terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya jurnalis. Tapi seluruh warga negara yang bergantung pada informasi yang sehat dan berkualitas untuk mengambil keputusan hidupnya, dari memilih pemimpin hingga memahami dunia.
Badai PHK ini bukan hanya kisah sedih industri. Ia adalah cerita tentang negara yang gagal melindungi ruang publiknya, tentang demokrasi yang dikorbankan di altar efisiensi, dan tentang bagaimana masa depan informasi sedang ditulis oleh tangan-tangan yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Komentar
Posting Komentar