BPMP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DAMPINGI PERSIAPAN SPMB 2025 DI BARITO TIMUR, TEGASKAN PENTINGNYA KEPATUHAN PADA PERMENDIKDASMEN NOMOR 3 TAHUN 2025
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
TAMIANG LAYANG, iwarainfo.blogspot.com — Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kunjungan pendampingan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Sabai, S.Pd., M.M., menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan SPMB dengan menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan mendistribusikannya ke seluruh sekolah. “Kami optimis SPMB Bartim akan berjalan lancar seperti tahun-tahun sebelumnya. Daya tampung sekolah sudah dihitung dan dituangkan dalam SK yang telah kami sampaikan ke sekolah-sekolah,” ujar Sabai.
Perwakilan BPMP, Alviana Vasco Wijun, S.E., M.A.P., menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk mengecek langsung ke lapangan sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menerapkan SPMB sesuai regulasi pusat. “Kami ingin memastikan bahwa juknis SPMB telah dibuat oleh dinas, disampaikan ke sekolah, dan bahwa sekolah sudah membentuk panitia serta melakukan sosialisasi ke masyarakat sesuai zona domisili,” jelas Alviana.
Kunjungan BPMP juga dilakukan ke sejumlah sekolah di wilayah Dusun Timur, yakni SDN 1, SDN 3, SMPN 1, dan SMAN 1. Di sekolah-sekolah tersebut, tim pendamping memverifikasi pembentukan panitia SPMB dan kesiapan dalam mengisi Instrumen Pendampingan Pelaksanaan SPMB Tahun 2025, yang ditujukan kepada kepala sekolah dan panitia. Selain itu, sekolah diminta melibatkan tiga orang siswa kelas akhir untuk mengisi instrumen khusus sebagai bentuk penilaian dari perspektif peserta didik dan untuk mengetahui ke mana mereka akan melanjutkan pendidikan, serta jalur apa yang akan dipilih.
Salah satu poin penting yang ditekankan BPMP adalah kepatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB. Regulasi ini menegaskan prinsip penerimaan siswa baru yang transparan, objektif, nondiskriminatif, dan akuntabel. Sistem penerimaan dibagi ke dalam empat jalur utama:
-
Zonasi, yang mengutamakan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan;
-
Afirmasi, untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus;
-
Jalur Mutasi/Anak Guru untuk siswa yang mengikuti orang tua yang berpindah domisili karena tugas atau siswa mengikuti di mana orang tuanya mengajar;
-
Prestasi, baik akademik maupun non-akademik, berdasarkan hasil lomba atau nilai rapor.
Pendamping BPMP, Etik Bwi Barningsih, S.Pd., menekankan bahwa regulasi ini harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan. “Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 adalah panduan utama. Sekolah wajib mengikuti mekanisme yang ditetapkan, termasuk dalam menetapkan kuota masing-masing jalur penerimaan,” ujarnya.
Menurut Etik, pelanggaran terhadap regulasi ini dapat menimbulkan dampak serius, baik secara administratif maupun sosial. Oleh karena itu, BPMP terus mendorong dinas dan sekolah untuk menjalankan seluruh proses penerimaan siswa baru sesuai pedoman resmi.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada BPMP Kalteng. Arahan dan penguatan ini sangat penting agar pelaksanaan SPMB di daerah kami benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberi keadilan bagi semua calon siswa,” tutup Sabai.

Komentar
Posting Komentar