Penerapan E-Ijazah di Indonesia Mulai Tahun 2025: Transformasi Digital dalam Dunia Pendidikan

Oleh: Paulinus Teensian Mangko

Foto: Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 
Nomor 58 Tahun 2024

IWARAINFO.BLOGSPOT.COM - Mulai tahun ajaran 2024/2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) resmi menerapkan ijazah elektronik (e-ijazah) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024, yang menetapkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dalam penerbitan ijazah.  

Apa Itu E-Ijazah?

E-ijazah adalah dokumen kelulusan dalam format digital yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan kode QR untuk verifikasi keaslian. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah fisik dan dirancang untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta kemudahan akses bagi penerima ijazah.  

Manfaat Penerapan E-Ijazah

  1. Keamanan Tinggi: Mengurangi risiko pemalsuan melalui penggunaan tanda tangan elektronik dan kode QR. 
  2. Efisiensi Proses: Mempercepat penerbitan dan distribusi ijazah, serta mengurangi beban administrasi sekolah. 
  3. Kemudahan Akses: Ijazah dapat diunduh dan diakses kapan saja, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. 
  4. Verifikasi Mudah: Pihak ketiga dapat dengan mudah memverifikasi keaslian ijazah melalui kode QR atau sistem verifikasi online. 

Prosedur Usul Penerbitan E-Ijazah

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menerbitkan e-ijazah: 

  1. Verifikasi dan Validasi Data Siswa: Memastikan data siswa tingkat akhir valid melalui sistem VervalPD. 
  2. Penerbitan Nomor Ijazah Nasional: Setelah data tervalidasi, siswa diberikan Nomor Ijazah Nasional. 
  3. Pengisian SK Kelulusan: Satuan pendidikan memasukkan Nomor SK Penetapan Kelulusan ke dalam sistem aplikasi. 
  4. Penerbitan Format Ijazah: Sistem aplikasi menghasilkan format ijazah yang telah diisi data kelulusan siswa. 
  5. Pengunduhan dan Pencetakan: Satuan pendidikan mengunduh format ijazah dan mencetaknya. 
  6. Penambahan Foto dan Tanda Tangan: Menambahkan foto siswa dan membubuhkan tanda tangan kepala sekolah serta stempel resmi. 
  7. Penyimpanan Digital: Menyimpan hasil pindai (scan) dokumen ijazah untuk keperluan arsip digital. 
  8. Distribusi ke Siswa: Menyerahkan ijazah kepada siswa dalam bentuk fisik atau digital.  

Kriteria Sekolah yang Dapat Menerapkan E-Ijazah

Tidak semua sekolah dapat langsung menerapkan e-ijazah. Hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah elektronik. Sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.  

Penerapan e-ijazah merupakan langkah signifikan dalam transformasi digital dunia pendidikan Indonesia. Dengan sistem ini, diharapkan proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. 







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Gelar Acara Perpisahan Honorer Lulus PPPK dan Penyambutan ASN Baru

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Kenaikan Kasus COVID-19 Asia, Indonesia Diminta Siaga

Relawan Barito Timur, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Selalu Siaga Menolong Sesama