Yamin–Adi Melangkah di Tengah Keterbatasan Transfer Daerah
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Menempatkan Kritik Jalan dan Jembatan dalam Konteks APBD, Kewenangan dan Transfer Daerah
IWARAINFO.COM – Dalam dinamika pembangunan daerah, kritik adalah bagian dari kontrol publik yang sehat. Namun, agar kritik menjadi konstruktif, masyarakat juga perlu memahami konteks regulasi dan kondisi fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
Pasangan M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu resmi memimpin Kabupaten Barito Timur sejak Februari 2025. Artinya, pada tahun pertama kepemimpinan mereka, APBD 2025 yang dijalankan merupakan APBD yang disusun dan disahkan pada tahun sebelumnya.
Sesuai mekanisme dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, APBD ditetapkan sebelum tahun anggaran berjalan. Dengan demikian, kepala daerah yang baru dilantik hanya dapat melakukan penyesuaian melalui pergeseran anggaran atau APBD Perubahan, yang ruang geraknya tentu tidak seluas menyusun APBD murni sejak awal.
APBD 2026 inilah yang menjadi APBD pertama yang benar-benar dirancang penuh berdasarkan visi dan misi Yamin–Adi.
Memahami Kewenangan Jalan dan Jembatan
Tidak semua jalan dan jembatan di Barito Timur merupakan kewenangan kabupaten. Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta pembagian urusan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan jalan terbagi menjadi:
Jalan nasional: kewenangan pemerintah pusat
Jalan provinsi: kewenangan pemerintah provinsi
Jalan kabupaten: kewenangan pemerintah kabupaten
Karena itu, ketika masyarakat melihat kondisi jalan rusak, penting untuk memastikan terlebih dahulu status kewenangannya. Pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi perbaikan jalan nasional atau provinsi. Yang dapat dilakukan adalah mengusulkan, mengoordinasikan, dan memperjuangkan agar prioritas perbaikan masuk dalam program pusat atau provinsi.
Faktanya, Yamin–Adi telah dan terus melakukan komunikasi dan pengusulan perbaikan kepada pemerintah provinsi maupun kementerian terkait. Namun keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing tingkat pemerintahan.
Tantangan Fiskal: Realita Transfer ke Daerah
Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini juga menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan penyesuaian transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta kebijakan APBN tahunan yang berdampak pada alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pengetatan dan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada berkurangnya ruang fiskal kabupaten/kota. Kondisi ini tidak hanya dialami Barito Timur, tetapi juga provinsi dan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia.
Berkurangnya transfer ke daerah secara langsung memengaruhi kemampuan pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan jembatan. Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian prioritas agar belanja wajib dan pelayanan dasar tetap terpenuhi.
Komitmen dan Kesabaran Pembangunan
Penting untuk dipahami bahwa membenahi infrastruktur yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya tidak dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun, terlebih ketika tahun pertama masih menjalankan APBD warisan dan dalam kondisi fiskal yang lebih terbatas.
Yamin–Adi tidak tinggal diam. Perbaikan bertahap terus dilakukan sesuai kemampuan anggaran dan kewenangan yang dimiliki. Komitmen terhadap visi dan misi pembangunan tetap dijalankan secara terukur dan bertanggung jawab.
Pembangunan daerah adalah proses berkelanjutan, bukan kerja instan. Kritik tentu sah dan penting, namun pemahaman terhadap regulasi, kewenangan, dan kondisi fiskal akan membantu masyarakat melihat persoalan secara lebih utuh dan adil.
Dengan dukungan, pengawasan yang konstruktif, serta kesabaran bersama, arah pembangunan Barito Timur diharapkan semakin terarah dan berkelanjutan pada tahun-tahun anggaran berikutnya. (PTM)

Komentar
Posting Komentar