Pemkab Barito Selatan Tetapkan Batas Harga BBM Eceran, Pertalite Maksimal Rp13.000 dan Pertamax Rp15.000
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Langkah pengendalian harga di Kota Buntok dilakukan untuk menjaga stabilitas dan mencegah keresahan masyarakat akibat lonjakan harga BBM di tingkat pengecer.
IWARAINFO.COM, Barito Selatan – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 510/128/DKUKMPP/IV/2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer, khususnya di wilayah Kota Buntok.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga BBM di tingkat pengecer yang dipicu oleh faktor teknis pendistribusian serta berkurangnya kuota pasokan dari Depo Pulang Pisau ke wilayah Buntok. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menetapkan batas harga maksimal BBM eceran, yakni Pertalite sebesar Rp13.000 per liter dan Pertamax sebesar Rp15.000 per liter. Pengecer diimbau untuk tidak menjual BBM melebihi harga yang telah ditentukan.
Selain itu, pengelola SPBU diminta untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat umum dan angkutan umum dalam pengisian BBM. Hal ini bertujuan agar distribusi BBM tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga menegaskan akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait. Penertiban dan tindakan tegas akan diberlakukan kepada pedagang atau pengecer yang terbukti menjual BBM di atas harga yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan stabilitas harga BBM di Kota Buntok dapat terjaga, serta masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan harga yang tidak wajar di tingkat pengecer. (PTM)

Komentar
Posting Komentar