Libur Sekolah Dimulai di Barito Timur, Disdik Tegaskan SPMB Tetap Jalan dan Larang Keras Pungli serta Titipan Siswa
Oleh: Paulinus Teensian Mangko
Meski jenjang TK, SD, dan SMP resmi memasuki masa libur akhir tahun ajaran 2025/2026, pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tetap wajib berjalan dengan pengawasan ketat sesuai aturan.
IWARAINFO.COM, Barito Timur — Satuan pendidikan jenjang TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Barito Timur resmi memasuki masa libur mulai hari ini, sesuai Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Nomor 420/1078/SET.2/DISDIK/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Penegasan Libur Akhir Tahun Ajaran 2025/2026.
Meski kegiatan belajar mengajar telah berakhir, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tetap harus berjalan sebagaimana mestinya di setiap satuan pendidikan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, H. Bunyamin, S.T., M.M, menegaskan bahwa masa libur tidak boleh menjadi alasan terhentinya pelayanan publik di sekolah, khususnya pada proses SPMB yang masih berlangsung.
“Walaupun sekolah memasuki masa libur akhir tahun ajaran, seluruh panitia SPMB di satuan pendidikan tetap wajib melaksanakan pelayanan di sekolah. Jangan sampai libur menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujar H. Bunyamin.
Beliau juga menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan SPMB agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya penyimpangan.
“Dalam proses SPMB tidak boleh ada pungutan liar maupun praktik siswa titipan. Semua harus dilaksanakan sesuai jalur yang telah ditentukan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,” tegasnya.
Selain itu, Disdik Barito Timur juga menekankan agar seluruh satuan pendidikan mempedomani Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 420/0875/SET.2/DISDIK/2026 tanggal 9 April 2026 tentang Imbauan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Pelaksanaan SPMB dan Pasca Pelaksanaan SPMB.
Dalam edaran tersebut ditegaskan larangan praktik “siswa titipan”, pungutan dalam bentuk apa pun kepada calon peserta didik, serta larangan penjualan buku, seragam, maupun perlengkapan sekolah oleh pihak sekolah maupun komite.
Bahkan, orang tua peserta didik diberikan fleksibilitas dalam penggunaan seragam jika belum mampu menyediakan seragam baru, selama tetap berfungsi sebagai seragam sekolah.
Dinas Pendidikan juga meminta seluruh sekolah memperkuat pengawasan internal serta menyediakan kanal pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk mengakses layanan pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.
Dengan penegasan ini, Disdik Barito Timur berharap pelaksanaan SPMB dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang melanggar aturan, meski di tengah masa libur sekolah. (PTM)

Komentar
Posting Komentar