Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Oleh: Paulinus Teensian Mangko
(Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik)

Apoteker Menempuh Pendidikan Panjang dan Mahal, tetapi Kebijakan Penjualan Obat di Ritel Perlu Dikaji dari Sisi Perlindungan Profesi dan Masa Depan Lulusan Farmasi.

Ada kegelisahan yang patut didengar di tengah kebijakan pemerintah yang membuka ruang penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Di balik alasan memperluas akses obat, ada pertanyaan mendasar: sejauh mana negara melindungi profesi apoteker yang telah menempuh pendidikan panjang dengan pengorbanan besar?

Menjadi apoteker bukan perkara mudah. Mereka harus melewati pendidikan sarjana farmasi, dilanjutkan pendidikan profesi apoteker, menguras biaya, tenaga, pikiran, dan waktu. Tidak sedikit keluarga berjuang keras membiayai pendidikan anaknya dengan harapan ilmu dan kompetensi tersebut dapat menjadi jalan pengabdian sekaligus sumber penghidupan yang layak.

Namun, ketika jaringan ritel besar dan gerai koperasi diberi ruang menjual obat, wajar jika muncul kekhawatiran mengenai masa depan apotek, peluang usaha mandiri, serta posisi tenaga kefarmasian di tengah perubahan kebijakan.

Jangan Hanya Mempermudah Akses, Lupakan Perlindungan Profesi

Pemerintah tentu memiliki alasan untuk memperluas akses obat, terutama di daerah yang belum memiliki apotek atau fasilitas kesehatan. Tujuan itu patut dipahami. Akan tetapi, kemudahan distribusi tidak boleh membuat perlindungan profesi dan kualitas pelayanan kefarmasian menjadi persoalan nomor dua.

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengelolaan dan pengawasan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain, termasuk minimarket. Sementara itu, kebijakan penjualan obat di gerai KDMP juga diarahkan untuk memperluas jangkauan masyarakat terhadap obat.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang boleh menjual obat bebas. Yang harus dipastikan ialah bagaimana masyarakat memperoleh informasi yang benar, bagaimana penggunaan obat yang aman dijaga, serta bagaimana negara melindungi keberlangsungan usaha apotek dan kesempatan kerja tenaga kefarmasian.

Apoteker tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai lulusan yang mencari pekerjaan. Mereka memiliki kompetensi profesional yang dibangun melalui pendidikan dan pelatihan khusus.

Negara Harus Hadir Melindungi Masa Depan Apoteker

Jika kebijakan ini terus diperluas, pemerintah perlu menjamin aturan yang tegas, pengawasan yang efektif, dan keterlibatan tenaga kefarmasian sesuai kebutuhan serta tingkat risiko pelayanan. Pemerintah juga perlu membuka dialog dengan organisasi profesi, pelaku apotek, dan lulusan farmasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

Mengapa apotek yang membutuhkan modal, perizinan, dan tenaga profesional harus menghadapi persaingan dari jaringan ritel bermodal besar tanpa jaminan perlindungan yang memadai?

Pendidikan farmasi tidak murah. Pengorbanan calon apoteker dan keluarganya tidak kecil. Karena itu, kebijakan publik semestinya tidak hanya menghitung manfaat distribusi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap profesi, lapangan kerja, dan keberlanjutan apotek.

Mempermudah masyarakat memperoleh obat adalah tujuan penting. Namun, jangan sampai atas nama kemudahan, masa depan apoteker justru terabaikan. Negara harus mampu memperluas akses obat sekaligus melindungi tenaga profesional yang bertanggung jawab atas penggunaan obat secara aman dan rasional. (PTM)


Disclaimer: 

Opini ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak merepresentasikan kebijakan instansi tempat penulis bekerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WFH ASN Bartim Bukan Libur! Ini Aturan Lengkap dari Bupati

Bupati M. Yamin Tegaskan Batas Wewenang Perbaikan Jalan

580 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Sapta Prasetyo: Status Ini Sementara